Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mempertanyakan keberlanjutan program insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) tahun anggaran 2024.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Apersi, Daniel Djumali menuturkan, implementasi PPNDTP periode November - Desember 2023 terbukti mampu mendongkrak penjualan sektor perumahan.
Namun, pada awal tahun ini penjualan perumahan kembali tertahan karena pemerintah tak kunjung merilis instruksi pelaksanaan penerapan PPNDTP tahun anggaran 2024.
"Kelihatannya ini dengan PMK yang 2024 tertunda lumayan membawa dampak negatif pada tren penjualan rumah di awal tahun ini, harusnya bisa lumayan seperti 2023," jelasnya saat dihubungi Bisnis, Senin (29/1/2023).
Daniel merinci, payung hukum penerapan PPNDTP sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No120/2023 hanya mengatur realisasi pemberian PPN yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2023.
Sementara itu, hingga saat ini pemerintah masih tak kunjung merilis PMK yang mengatur tentang realisasi PPNDTP tahun anggaran 2024. Alhasil, banyak pengembang yang menunda proses akad hingga PMK 2024 bakal diteken.
Baca Juga
"PMK yang keluar baru mengatur untuk penjualan PPNDTP yang tahun 2023, yang penyerahannya boleh sampai Desember. Berarti yang penjualan tahun ini masih gantung. Masih banyak pengembang yang memutuskan tunda akadnya menunggu PMK, tapi sampai berapa lama?," tegasnya.
Padahal, Daniel menyebut pada tahun ini Apersi menargetkan penjualan rumah dapat terkerek naik pada kisaran 10 - 15%. Karenanya dia meminta agar badan kebijakan fiskal dapat segera meneken aturan tersebut.
"Kita sih sudah tanyakan, semoga bisa cepat keluar [regulasinya] tuh, kita akan bersurat lagi dalam waktu dekat," pugkasnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan pada November 2023 telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Mengacu pada PMK 120/2023 Pasal 2 ayat 1, insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun yang memenuhi persyaratan, ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2023.
PMK tersebut menekankan bahwa pembelian rumah tapak yang memenuhi persyaratan mendapat PPN DTP adalah bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.
Adapun, persyaratan pemberian insentif PPN DTP pada pembelian satuan rumah susun sebagaimana dimaksud adalah hanya rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.
Sementara itu, mengacu pada Pasal 5 ayat 1 PMK 120/2023, PPN ditanggung Pemerintah dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun.
Secara lebih rinci, masyarakat yang berhak mendapat PPN DTP adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan.