Bisnis.com, JAKARTA -- Sebanyak 48 arak Bali resmi berpita cukai dalam 2 tahun terakhir.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bali I Wayan Jarta menuturkan seiring dengan pengenaan cukai, maka arak Bali ini menjadi menjadi legal untuk diedarkan. Dia juga memastikan bahwa sejumlah pabrik arak lainnya juga tengah berproses untuk memiliki pita cukai.
“Total merek minuman beralkohol yang berbahan baku arak Bali yang sudah beredar secara legal dengan pita cukai mencapai 48 merek. Kami mendapat laporan dari beberapa pabrik minuman dan koperasi bahwa masih ada beberapa yang dalam proses,” kata Wayan, seperti dilansir Antara, Senin (29/1/2024).
Dia menjelaskan, kesadaran pengusaha arak Bali untuk mengurus cukai terus meningkat. Wayan merinci, pada tahun pertama baru 34 merek yang berhasil lolos untuk mendapatkan cukai. Bali sendiri menetapkan 29 Januari sebagai Hari Arak Bali.
Menurutnya, saat ini arak Bali mencakup pelaku bisnis di hilir. Selain itu, industri ini juga mencakup petani di hulu. Jumlah petani juga tercatat bertambah dari 1.472 orang meningkat menjadi 2.550 orang dengan 10 unit usaha koperasi yang menaungi mereka.
Dia juga menekankan, berlakunya cukai membuat arak Bali bukan lagi minuman ilegal dan berkonotasi negatif. Selanjutnya juga dapat ditawarkan kepada wisatawan dan tamu di Bali.
Baca Juga
Arak Bali sendiri sebenarnya telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Selain peraturan gubernur, keberadaan arak diperkuat dengan terbit ya Sertifikat Kekayaan Intelektual yang melindungi destilasi tradisional arak Bali yaitu cara tradisional membuat arak Bali.
“Dengan berlakunya kebijakan ini maka para petani arak, pedagang arak, dan industri arak menjadi nyaman dan aman berproduksi dalam rangka melestarikan, memasarkan, dan memberdayakan Arak Bali untuk kepentingan kegiatan adat dan mengembangkan perekonomian rakyat seperti UMKM dan koperasi,” harap mantan Gubernur Bali 2018-2023 Wayan Koster.