Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Ini Bocoran Penghitungannya

Kemenhub mejelaskan beberapa komponen yang dibahas saat menggodok revisi Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat.
Suasana di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3, Jumat, (21/4/2023) - BISNIS/Rizqi Rajendra.
Suasana di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3, Jumat, (21/4/2023) - BISNIS/Rizqi Rajendra.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus menggodok revisi Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat setelah terakhir diperbarui hampir 5 tahun lalu.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, revisi TBA saat ini masih dalam tahap pembahasan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Salah satu hal yang dibahas dalam penentuan revisi ini adalah komponen-komponen penghitungan batas atas tiket pesawat.

Adita menuturkan, batas atas tiket pesawat ini salah satunya ditentukan berdasarkan tarif jarak tujuan. Selain itu, Kemenhub juga akan menghitung tarif batas atas baru berdasarkan jenis pesawatnya, yakni pesawat jet atau berjenis baling-baling (propeller).

“Kami juga mencermati terkait biaya operasi penerbangan seperti biaya bahan bakar, asuransi hingga gaji pegawai dan sebagainya. Komponen lain yang diperhatikan adalah nilai tukar mata uang dan lainnya,” kata Adita saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2024).

Meski telah memasuki tahap pembahasan, Adita tidak memperinci secara detail terkait kapan revisi tarif batas atas tersebut akan dikeluarkan.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan maskapai yang melanggar ketentuan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat akan ditindak dengan tegas.

Budi Karya menuturkan, maskapai yang terbukti menetapkan harga tiket melebihi TBA yang telah ditentukan akan dikenakan hukuman. Salah satu bentuk hukuman tersebut adalah pemberian denda untuk maskapai yang melanggar tersebut.

“Harga tiket pesawat ini memang dilematis, tetapi kita tegaskan bahwa jika batas (TBA) dilampaui, akan kami denda,” jelas Budi Karya.

Budi Karya melanjutkan, pemberian denda tersebut dilakukan dapat diberlakukan dalam jumlah lebih besar apabila maskapai kembali melanggar ketentuan TBA tiket pesawat. Meski demikian, dirinya tidak memperinci dengan detail besaran minimal dan maksimal denda yang dapat dikenakan Kemenhub kepada maskapai yang melanggar.

Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Bayu Sutanto berharap pemerintah dapat mengeluarkan revisi tarif batas atas tiket pesawat sesegera mungkin.

Menurutnya, revisi TBA tiket pesawat perlu dilakukan secepat mungkin mengingat pergerakan komponen-komponen biaya operasional yang mengalami kenaikan. Salah satu pemicu kenaikan biaya operasional adalah melonjaknya harga bahan bakar pesawat atau avtur.

Hal ini juga ditambah dengan tren pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang saat ini bergerak di kisaran Rp15.500 per dolar AS. Bayu mengatakan, nilai tersebut sudah jauh berubah dibandingkan ketentuan pada TBA tiket pesawat yang terakhir dikeluarkan pada 2019 lalu di kisaran Rp14.000 per dolar AS.

“Ada klausul di Kepmenhub No 106/2019 bahwa TBA itu akan direview setiap 3 bulan. Kami harap revisi terbaru ini dapat segera diputuskan,” kata Bayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper