Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan maskapai yang melanggar ketentuan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat akan ditindak dengan tegas.
Budi Karya menuturkan, maskapai yang terbukti menetapkan harga tiket melebihi TBA yang telah ditentukan akan dikenakan hukuman. Salah satu bentuk hukuman tersebut adalah pemberian denda untuk maskapai yang melanggar tersebut.
“Harga tiket pesawat ini memang dilematis, tetapi kita tegaskan bahwa jika batas (TBA) dilampaui, akan kami denda,” jelas Budi Karya dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, dikutip Jumat (19/1/2024).
Budi Karya melanjutkan, pemberian denda tersebut dilakukan dapat diberlakukan dalam jumlah lebih besar apabila maskapai kembali melanggar ketentuan TBA tiket pesawat. Meski demikian, dirinya tidak memperinci dengan detail besaran minimal dan maksimal denda yang dapat dikenakan Kemenhub kepada maskapai yang melanggar.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Bayu Sutanto berharap revisi TBA tiket pesawat dapat segera dilakukan mengingat pergerakan komponen-komponen biaya operasional yang mengalami kenaikan.
Dia menjelaskan, salah satu pemicu kenaikan biaya operasional adalah melonjaknya harga bahan bakar pesawat atau avtur. Hal ini juga ditambah dengan tren pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang saat ini bergerak di kisaran Rp15.500 per dolar AS.
Baca Juga
Bayu mengatakan, nilai tersebut sudah jauh berubah dibandingkan ketentuan pada TBA tiket pesawat yang terakhir dikeluarkan pada 2019 lalu di kisaran Rp14.000 per dolar AS.
“Ada klausul di Kepmenhub No 106/2019 bahwa TBA itu akan direview setiap 3 bulan. Kami harap revisi terbaru ini dapat segera diputuskan,” kata Bayu.