Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membocorkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Jalan Tol akan lebih tegas mengatur sistem operasional tol di Indonesia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR, Zainal Fatah menjelaskan, regulasi tersebut akan lebih ketat dalam mengatur implementasi sistem jalan tol, hingga tak ragu-ragu untuk memberikan sanksi pada masyarakat dan badan usaha jalan tol (BUJT) yang nakal.
"Terkait dengan SPM [standar pelayanan minimal] akan lebih tegas sesuai dengan aturan Undang-Undang, menurunkan apa yang ada di UU. Jadi, nanti ada denda terkait SPM, ada denda juga bagi masyarakat yang mengganggu akses tol," jelas Zainal saat ditemui di Kompleks DPR RI, Kamis (18/1/2024).
Di samping itu, RPP Jalan Tol ini juga nantinya bakal mengatur sistem transaksi yang bakal dikelola oleh BUJT hingga penerapan sistem pembayaran jalan tol non-tunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).
Adapun saat ini, RPP tersebut telah melalui tahap harmonisasi antar kementerian atau lembaga terkait dan tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Posisinya sudah di Setneg [Sekretariat Negara], belum tahu [rampungnya] nanti kan jadwalnya di sana. Yang jelas, kalau sudah sampai di Setneg itu sudah harmonisasi jadi antar kementerian sudah ketemu membahas," tambahnya.
Baca Juga
Kendati telah memasuki tahap final, Zainal mengaku pihaknya belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan terbit dan resmi diimplementasikan.
Zainal berharap regulasi tersebut dapat segera diterapkan. Pasalnya, tambah Zainal, implementasi sistem Tol MLFF tidak akan bisa direalisasikan apabila RPP ini belum terbit.
"kayaknya iya enggak [bisa implementasikan MLFF kalau RPP belum terbit], tapi nanti dilihat saja," pungkasnya.