Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Ramal Jumlah Pengunjung Mal Bakal Terimbas Kenaikan Pajak Hiburan

Pengusaha menyebut okupansi pusat perbelanjaan atau mal akan terdampak kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan 40%-75.
Suasana Snow Playground di Mal Ciputra Jakarta untuk merayakan momen Natal dan Tahun Baru 2024, Sabtu (9/12/2023). JIBI/Bisnis/Abdurachman
Suasana Snow Playground di Mal Ciputra Jakarta untuk merayakan momen Natal dan Tahun Baru 2024, Sabtu (9/12/2023). JIBI/Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (Apbbi) menyebut okupansi pusat perbelanjaan atau mal akan terdampak kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan 40%-75%, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Apbbi Alphonzus Widjaja dalam konferensi pers yang digelar di Epicentrum Walk Mall, Kamis (18/1/2024).

“Pasti terganggu karena banyak mal yang juga ada karaoke, spa,” ujar Alphonzus, Kamis (18/1/2024).

Kendati begitu, dia berharap mal tidak terlalu terdampak dari adanya penyesuaian pajak hiburan. Mengingat pajak untuk kategori seperti bioskop hingga wahana anak ditetapkan maksimal 10%. Dia berharap, kategori ini lebih agresif dalam membuka usaha-usahanya. 

Di sisi lain, dia juga merasa prihatin dengan kenaikan PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Dalam pasal 58 ayat 2, pemerintah menetapkan tarif pajak minimal 40% dan maksimal 75% untuk kategori ini.

Seiring dengan terbitnya UU No. 1/2022, pemerintah daerah mulai menetapkan besaran PBJT. DKI Jakarta misalnya, melalui Perda No.1/2024 tentang Pajak Hiburan menetapkan pajak 40% untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Adapun sebelumnya, pemerintah provinsi DKI Jakarta mematok pajak 25% untuk diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disck jockey (DJ) dan sejenisnya, sebagaimana tercantum dalam Perda No.3/2015. Untuk panti pijat, mandi uap, dan spa kala itu dikenakan pajak sebesar 35%. 

Sementara, pemerintah tetap mengenakan pajak 10% untuk pertunjukkan film di bioskop.

Dengan demikian, tarif pajak untuk mandi uap/spa naik sebesar 5%, sedangkan untuk hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar naik sebesar 15%.

Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menunda penerapan pajak hiburan. Luhut menyampaikan, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sembari menunggu hasil judicial review yang diajukan sejumlah asosiasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya itu satu karena itu, dari Komisi XI DPR RI kan itu sebenarnya, jadi bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu,” kata Luhut dalam unggahan Instagramnya, Rabu (17/1/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper