Bisnis.com, JAKARTA - Pelayaran termasuk ke dalam salah satu industri krusial yang disebut-sebut memberikan gaji fantastis. Industri ini membawa peranan penting dalam perdagangan dan transportasi. Tak jarang orang-orang yang bekerja di dalamnya ditawari pendapatan atau gaji yang tinggi. Lantas berapa gaji di pelayaran?
Secara umum, pekerja di pelayaran dibagi menjadi dua, yakni departemen mesin dan dek.
Pada departemen mesin, biasanya posisinya diisi oleh:
- Assistant engineer
- Third assistant engineer
- Juru listrik
- Oiler
- Juru las
- Wiper
Sementara pada departemen dek, jenis pekerjaan yang ada adalah sebagai berikut:
- Nakhoda atau kapten
- Chief officer
- Second officer
- Third officer
- Markonis
- Kepala kelasi
- Seaman madya
- Seaman biasa
Lantas, berapa tunjangan dan gaji di pelayaran?
Rincian Tunjangan dan Gaji Pelayaran
Gaji pelayaran biasanya dipengaruhi beberapa faktor, misalnya pendidikan, keahlian, dan pengalaman. Selain itu, durasi perjalanan tiap kapal juga memengaruhi gaji.
Baca Juga
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2019, gaji pokok dalam industri pelayaran diberikan sesuai dengan golongan jabatan dengan rentang gaji antara Rp319.000 hingga Rp1.703.900.
Gaji Pokok Pelayaran
Adapun rincian gaji pokok pelayaran dibagi menjadi beberapa golongan, yakni sebagai berikut.
Golongan | Nominal Gaji |
Golongan I | Rp 319.000-Rp 693.000 |
Golongan II | Rp 432.300-Rp 1.085.700 |
Golongan III | Rp 572.000-Rp 1.400.300 |
Golongan IV | Rp 668.800-Rp 1.703.900 |
Tunjangan Pelayaran
Kemudian pekerja juga akan mendapat sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan tetap hingga tunjangan keluarga. Berikut rinciannya.
Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap diberikan kepada nakhoda dan anak buah kapal dilakukan secara teratur dan tidak terkait dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
Tambahan pendapatan di luar gaji ini merupakan gabungan dari tunjangan anak, istri atau suami, peralihan, dan penyesuaian. Untuk formulasinya disesuaikan dengan rentang kelas jabatan.
Berikut rincian tunjangan pelayaran:
Jabatan | Nominal Tunjangan |
Kelas jabatan 2 | Rp7.060.667 |
Kelas jabatan 3 | Rp6.060.673 |
Kelas jabatan 4 | Rp5.230.495 |
Kelas jabatan 5 | Rp4.898.518 |
Kelas jabatan 6 | Rp4.184.568 |
Kelas jabatan 7 | Rp3.570.048 |
Kelas jabatan 8 | Rp3.302.124 |
Kelas jabatan 9 | Rp2.819.642 |
Kelas jabatan 10 | Rp2.646.889 |
Kelas jabatan 11 | Rp2.548.909 |
Kelas jabatan 12 | Rp2.502.333 |
Kelas jabatan 13 | Rp2.346.221 |
Kelas jabatan 14 | Rp2.330.869 |
Kelas jabatan 15 | Rp2.216.288 |
Tunjangan Komando
Tunjangan ini khusus diberikan kepada nakhoda dan anak buah kapal yang menduduki jabatan tertentu di atas kapal. Di antaranya Kepala Kamar Mesin, Mualim I, dan Masinis I. Formulasinya menyesuaikan dengan jabatan dan tipe kapal.
Tunjangan Profesi
Kemudian tunjungan profesi juga diberikan, namun secara khusus ditujukan kepada dokter dan perawat yang ditugaskan di atas kapal. Formulasinya juga disesuaikan dengan jabatan profesi.
Tunjangan Cuti
Terakhir, tunjangan cuti juga turut diberikan kepada para pekerja kapal. Biasanya tunjangan ini diberikan kepada nakhoda dan anak buah kapal dalam bentuk cuti tahunan.
Besaran tunjangan cuti biasanya diberikan minimal satu kali total gaji secara proporsional pada bulan terakhir dan diberikan pada akhir tahun secara proporsional.
Perhitungan tunjangan cuti yakni paket gaji (gaji pokok + tunjangan tetap) ditambah dengan tunjangan tidak tetap (Insentif prestasi + tunjangan Khusus).