Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat dan Cara Daftar Beasiswa LPDP 2024, Pendaftaran Dibuka Hari Ini!

Beasiswa LPDP 2024 resmi dibuka pendaftarannya hari ini, Kamis, 11 Januari 2024. Simak syarat dan cara daftarnya.
Ilustrasi Beasiswa LPDP 2022/LPDP Kemenkeu RI
Ilustrasi Beasiswa LPDP 2022/LPDP Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membuka pendaftaran beasiswa Tahap I 2024 pada hari ini, Kamis, 11 Januari 2024. 

Melansir dari laman resmi LPDP https://lpdp.kemenkeu.go.id/en/, program-program yang dibuka untuk beasiswa tahun ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. 

Mulai dari beasiswa reguler, targeted yang menyasar ASN, dokter, kader ulama, dan entrepreneurship. Sementara khusus beasiswa afirmatif mencakup khusus penyandang disabilitas, putra-putri Papua, beasiswa prasejahtera, dan beasiswa daerah afirmasi. 

Selain itu, persyaratan untuk tahun ini juga tidak berbeda jauh dari tahun sebelumnya. Namun, untuk beasiswa reguler tercatat adanya ketentuan baru, yakni pendaftar yang tengah menempuh pendidikan (on going), boleh mendaftar dengan beberapa ketentuan. 

Adapun untuk tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan tambahan investasi senilai Rp25 triliun untuk dana abadi pendidikan atau endowment fund LPDP. 

Selain itu, LPDP juga menargetkan sekitar 8.000 hingga 10.000 putra putri Indonesia untuk menerima beasiswa dari pemerintah ini. 

Berikut Syarat Umum Beasiswa Reguler LPDP:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor, atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.
  • Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan
  2. Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa Doktor (S3).
  • Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
  • Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
  • Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
  1. hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
  2. hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
  3. tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit.
  • Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:

  1. Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh;
  2. Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 2 (dua) pekan setelah diumumkan lulus seleksi substansi;
  3. Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa;
  4. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa;
  5. Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
  • Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri dapat mendaftar kembali di jenjang studi yang sama dan dibuktikan dengan surat pemberhentian/ sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut. 
  • Melampirkan surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan masing-masing program yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara:
  1. Surat Rekomendasi Online Form, disampaikan dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.
  2. Surat Rekomendasi Offline Form (unggahan) disampaikan dengan cara  mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan atau ditandatangani (contoh format terlampir).
  • Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan/rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah tempta pendaftar bekerja dengan ketentuan: 

a. Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP; dan

b. mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar

  • Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
  • Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
  • Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  • Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler (bukan kelas karyawan, khusus, eksekutif, dan lainnya).
  • Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).
  • Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
  • Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
  • Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
  • Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper