Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol untuk semua golongan, yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Apa dampaknya?
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menyampaikan bahwa kenaikan tarif cukai MMEA tersebut diharapkan dapat menurunkan prevalensi konsumsi minuman beralkohol usia di atas 10 tahun.
Faisal menjelaskan, fungsi utama pengenaan cukai adalah untuk mengendalikan produksi dan distribusi barang-barang yang memiliki dampak negatif, bukan sebagai sumber utama penerimaan negara.
“Kebijakan terkait cukai semestinya diarahkan untuk mengendalikan distribusi dan juga produksi barang-barang yang memiliki eksternalitas negatif seperti minuman beralkohol dan juga produk hasil tembakau,”katanya kepada Bisnis, Kamis (4/1/2024).
Faisal mengatakan, yang perlu diperhatikan adalah efektivitas dari pengenaan cukai terhadap pengurangan konsumsi barang-barang yang berdampak negatif di masyarakat tersebut.
“Jadi kalau tarif cukainya dinaikkan diharapkan bisa mengendalikan konsumsinya,” jelasnya.
Baca Juga
Selain itu, Faisal menyampaikan bahwa pemerintah juga perlu memperhatikan formula penetapan tarif cukai dalam menentukan besaran tarif, sehingga akan memberikan kepastian dari sisi pelaku industri.
“Karena seringkali perubahan tarif cukai ini tidak jelas formulasinya, kenapa naik, dan sebagainya. Padahal itu penting untuk business planning bagi perusahaan yang bergerak di industri tersebut,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, kenaikan tarif cukai MMEA diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 160/2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
Berdasarkan lampiran PMK No. 160/2023, disebutkan tarif cukai MMEA golongan A, kadar etil alkohol (EA) sampai dengan 5%, dinaikkan menjadi Rp16.500 per liter, baik untuk MMEA yang diproduksi di dalam maupun luar negeri atau impor.
Pada aturan sebelumnya, PMK No. 158/2018, tarif cukai MMEA golongan A ditetapkan sebesar Rp15.000 per liter untuk yang diproduksi di dalam negeri dan yang impor.
MMEA golongan B, dengan kadar EA 5%-20% tarifnya disesuaikan menjadi Rp42.500 per liter untuk yang diproduksi di dalam negeri dan Rp53.000 per liter untuk yang impor. Pada aturan sebelumnya, tarif keduanya masing-masing sebesar Rp33.000 per liter dan Rp44.000 per liter.
Selanjutnya, MMEA golongan C dengan kadar EA 20%-55% dikenakan tarif Rp101.000 untuk yang diproduksi di dalam negeri dan Rp152.000 per liter untuk yang impor. Sebelumnya, tarif cukai golongan ini masing-masing sebesar Rp80.000 per liter dan Rp139.000 per liter.