Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Ungkap Fakta Penahanan Jubir Timnas AMIN, Ternyata...

Ditjen Pajak mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana pajak juru bicara (jubir) Timnas Anies-Cak Imin (AMIN).
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana pajak yang menyeret nama Indra Charismiadji (IC), selaku juru bicara (jubir) Timnas Anies-Cak Imin (AMIN). 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengungkapkan bahwa kasus tersebut bukanlah hal baru, melainkan telah dimulai sejak 2018. 

“Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait penahanan Wajib Pajak ANBC alias IC dan IA selaku penanggung jawab PT LMIR, dapat disampaikan bahwa hal ini bukan merupakan kasus yang baru,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (28/12/2023). 

Dwi Astuti menyampaikan, bahwa berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi DJP, diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan. 

Lebih lanjut, Ewie, sapaannya, mengungkapkan fakta terakit kasus tersebut. Awalnya, DJP telah mengimbau kepada Wajib Pajak (WP) dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 25 Agustus 2021.

Namun, WP tidak menanggapi SP2DK tersebut sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai 23 Mei 2022. 

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, Indra tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP.  

Selain itu juga ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

DJP pun telah menyampaikan hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B ayat (2) KUP yang mengatur bahwa Wajib Pajak cukup membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 1 kali jumlah pokok pajak, namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan.

Pada akhirnya, DJP menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 27 Desember 2023. Selanjutnya, penanganan proses hukum menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ewie menyampaikan bahwa wajib pajak, yakni IA dan IC dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan utang pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda. 

“DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Ewie. 

Dalam berita Bisnis sebelumnya, Indra diduga melalukan tindak pidana perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp1,1 miliar.

Calon Presiden (Capres) koalisi perubahan, Anies Baswedan mengatakan bahwa proses hukum harus terus dijalani dan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

“Yah semua proses hukum dijalani, itu bentuk dari kita menghormati rasa hukum. Dan penting sekali untuk kita menjaga agar proses hukum itu benar-benar untuk memperjuangkan keadilan, bukan untuk tujuan-tujuan yang lain,” kata Anies di Banyuwangi, Kamis (28/12/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper