Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan iuran BPJS Kesehatan kemungkinan besar belum naik dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan tergantung pada situasi 2024 mendatang.
Adapun, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan sendiri diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, besaran iuran akan dibayar oleh pemerintah.
Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini?
Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, Senin (25/12/2023), iuran peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja untuk Kelas III sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Namun, yang dibayarkan hanya Rp35.000 per peserta karena pemerintah memberikan subsidi senilai Rp7.000.
Selanjutnya, untuk iuran Kelas II adalah sebesar Rp100.000. Sedangkan iuran BPJS Kesehatan Kelas I sebesar Rp150.000 per peserta.
BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Baca Juga
Adapun berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
2. Besaran denda paling tinggi Rp30 juta.
3. Bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Sampai dengan 30 November 2023, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 265.601.105 peserta. Dari jumlah tersebut, peserta JKN BPJS Kesehatan didominasi dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan persentase mencapai 36,4%.
BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta JKN PBI mencapai 96.761.386 peserta sampai 30 November 2023.
“Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK), merupakan program Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD,” demikian yang tertera dari laman resmi BPJS Kesehatan, dikutip Senin (25/12/2023).