Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengubah istilah atau penyebutan suku bunga acuan dari sebelumnya BI-7 Days Repo Rate (BI7DRR) menjadi BI Rate.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur BI Perry Warjiyo saat Konferensi Pers Rapat Dewan Gubernur atau RDG BI, Kamis (21/12/2023).
"Terhitung mulai 21 Desember 2023, BI menggunakan nama BI Rate menggantikan BI7DRR," kata Perry Warjiyo.
Dia menuturkan perubahan penyebutan BI7DRR menjadi BI Rate untuk memperkuat komunikasi kebijakan moneter yang dilakukan oleh bank sentral.
Meski demikian, Perry memastikan perubahan istilah tersebut tak berpengaruh pada stance kebijakan Bank Indonesia.
"Penggantian ini tidak mengubah makna BI Rate sebagai stance kebijakan BI," jelasnya.
Seperti diketahui, BI menahan suku bunga acuan atau BI Rate di level 6% pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode 20-21 Desember 2023. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengungkap alasan Dewan Gubernur BI mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate di level 6 persen.
”Rapat Dewan Gubernur [RDG] Bank Indonesia pada 20-21 Desember 2023 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate di level 6%,” ujarnya.
Mengacu pada keputusan tersebut, Perry mengatakan suku bunga Deposit Facility tetap bertahan di level 5,25%, dan suku bunga Lending Facility 6,75%.
Menurutnya, keputusan BI mempertahankan suku bunga acuan ini tetap konsisten dengan kebijakan moneter yang prostability, untuk penguatan stabilisasi nilai tukar rupiah serta langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam sasaran 3,0±1% pada 2023 dan 2,5±1% pada 2024.