Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak Kriteria & Syarat Pengajuan Diskon PBB 100%

Diskon PBB ini diberikan hanya kepada wajib pajak yang mengalami bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Ilustrasi pajak. Dok Freepik
Ilustrasi pajak. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melakukan penyempurnaan aturan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 129/2023. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan bahwa penyempurnaan yang dilakukan di antaranya penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan.

Untuk diketahui, pengurangan PBB dalam aturan ini diberikan kepada wajib pajak (WP) karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Kondisi tertentu yang dimaksud tersebut yaitu disebabkan oleh kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 tahun berturut-turut.

Pemerintah menetapkan, pengurangan PBB untuk kondisi tertentu atas PBB yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB dapat diberikan paling tinggi 75%.

Sementara itu, pengurangan PBB untuk bencana alam atau sebab lain yang luar biasa atas PBB yang tercantum dalam SPPT, SKP PBB, atau Surat Tagihan Pajak (STP) PBB dapat diberikan paling tinggi 100%.

Dwi menjelaskan, jangka waktu pengajuan untuk kondisi tertentu adalah 3 bulan sejak diterima SPPT, 1 bulan sejak diterima SKP PBB, atau 1 bulan sejak SK Pembetulan atas SPPT/SKP PBB diterima.

Di sisi lain, jangka waktu pengajuan untuk bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, diajukan pada tahun terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Syarat pengajuan pengurangan PBB, diantaranya satu permohonan untuk satu SPPT/SKP/STP PBB, diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia, ditandatangani wajib pajak, dan dilampirkan dokumen pendukung.

Saluran penyampaian permohonan dapat disampaikan secara langsung, melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, atau secara elektronik.

Dwi mengatakan bahwa pemberian pengurangan PBB merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan melunasi kewajiban PBB.

Dia menambahkan, PBB yang dimaksud dalam peraturan ini adalah PBB P5L yaitu PBB selain PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pengelolaan atas PBB-P2 dilakukan oleh pemerintah daerah. 

“Dengan telah diterbitkannya PMK ini, peraturan sebelumnya yakni PMK-82 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper