Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Diskon Bayar PBB Hingga 100% Bagi Perusahaan Korban Bencana atau Rugi, Berlaku 1 Januari 2024

Pemerintah mengatur ulang diskon hingga 100% untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi perusahaan yang mengalami rugi atau kena bencana.
Ilustrasi pajak. Dok Freepik
Ilustrasi pajak. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi merilis aturan diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023. Aturan ini memungkinkan kementerian keuangan memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan bagi sektor Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan (PBB P3) yang terkena bencanabencana atau mengalami rugi 2 tahun berturut. 

Aturan baru dari Menteri Keuangan diskon PBB tersebut merupakan penyempurnaan PMK Nomor 82/PMK.03/2017.

“Penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Dwi Astuti dikutip dari Antara, Senin, (18/12/2023).

Dalam PMK 129/2023, Wajib Pajak yang memiliki tunggakan PBB diberikan kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB. Penyempurnaan yang dilakukan yaitu kondisi tertentu WP yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas terhitung selama 2 tahun berturut-turut.

Kondisi permohonan diskon bagi yang mengalami rugi ini berbeda dengan regulasi sebelumnya yang cukup dengan pembukuan tahun kalender pencatatan sebelum tahun pengajuan permohonan.

Perubahan lainnya, DJP akan menilai permohonan berdasarkan aktiva lancar, dari sebelumnya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha.

Selain itu, periode permohonan diperpanjang dari semula paling lama 6 bulan sejak kejadian, berubah menjadi diajukan pada tahun yang sama dengan kejadian.

Selanjutnya, bila dalam PMK sebelumnya mensyaratkan WP untuk tidak memiliki tunggakan PBB, pada PMK baru ketentuan tersebut dihilangkan.

PMK-129 juga mengizinkan permohonan untuk dilakukan melalui saluran elektronik. Kewenangan penentuan diskom hingga 100% dilimpahkan kepada Kepala Kanwil DJP untuk meneliti dan memberikan keputusan.

PMK-129 diundangkan pada 30 November 2023 dan berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan. Atau dengan kata lain, efektif berlaku 1 Januari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper