Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar Aturan, Pemerintah Berencana Panggil TikTok

TikTok bakal kembali dipanggil pemerintah, karena dinilai langgar aturan
Warga mengakses aplikasi Tiktok di Jakarta, Rabu (13/12/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga mengakses aplikasi Tiktok di Jakarta, Rabu (13/12/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk memanggil TikTok dalam waktu dekat usai masih ditemukannya sejumlah pelanggaran dalam menjalankan platformnya.

Menandai kerja sama strategis dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), kedua perusahaan meluncurkan kampanye Beli Lokal 12.12 pada Selasa (12/12/2023). Kendati begitu, TikTok melalui platformnya masih melayani transaksi meski telah berkolaborasi dengan Tokopedia.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, social commerce hanya diizinkan untuk melakukan promosi, bukan untuk transaksi pembayaran.

“Ya jadi sudah jelas itu di kegiatan yang Beli Lokal 12.12, itu praktik yang melanggar aturan,” kata Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari kepada Bisnis, Jumat (15/12/2023).

Fiki juga masih melihat para penjual dari luar negeri yang mematok dagangannya dengan harga sangat murah di TikTok. Dia sempat menemukan produk sepatu luar negeri dijual dengan dengan harga sekitar Rp30.000-Rp40.000.

Hal tersebut melanggar Permendag No.31/2023, mengingat pemerintah melarang produk di bawah US$100 atau setara Rp1,5 juta per unit untuk barang jadi asal luar negeri langsung dijual di platform e-commerce.

“Di TikTok produk sepatu [ada] yang harganya Rp30.000, Rp40.000. Kita kan sudah melarang predatory pricing,” ujarnya

Perwakilan Kemenkop UKM dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Kamis (14/12/2023) telah menggelar pertemuan untuk membahas pelanggaran tersebut.

Kendati begitu, pemerintah tak mau terburu-buru menjatuhkan sanksi ke TikTok. Ada kemungkinan, pemerintah akan memanggil TikTok dalam waktu dekat untuk meminta penjelasan dari pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan. 

“Mungkin [pemerintah] akan mengundang pihak TikTok,” kata Fiki. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper