Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Rilis Aturan Pengurangan PBB, Simak Detailnya!

Menkeu Sri Mulyani merilis aturan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke sejumlah sektor.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan DIPA dan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2024 di Istana Merdeka, Rabu (29/11/2023). Dok Youtube Kemenkeu RI
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan DIPA dan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2024 di Istana Merdeka, Rabu (29/11/2023). Dok Youtube Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan pemberian relaksasi berupa pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada sejumlah sektor.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 129/2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan telah diundangkan pada 30 November 2023.

Penerbitan PMK No. 129/2023 ini disebutkan untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan tata kelola administrasi, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan.

Selain itu, aturan sebelumnya, yaitu PMK No. 82/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dinilai belum cukup menampung penyesuaian pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu diganti.

Pasal 2 PMK No. 129/2023 menyebutkan bahwa Menteri Keuangan dapat memberikan pengurangan PBB  berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. 

“Menteri melimpahkan kewenangan pemberian Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak,” bunyi beleid tersebut, dikutip Rabu (13/12/2023).

Pengurangan PBB berdasarkan permohonan dapat diberikan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak, atau dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Selain itu, pengurangan diberikan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran PBB karena mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 tahun berturut-turut.

Objek pajak yang dimaksud meliputi objek pajak PBB sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan minyak dan gas bumi, sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, sektor pertambangan mineral atau batu bara, dan sektor lainnya, selain perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi. 

Pengurangan PBB berdasarkan permohonan juga diberikan karena bencana alam yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana, juga bencana sosial yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa non alam atau yang diakibatkan oleh manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana. 

Adapun, pengurangan PBB untuk kondisi tertentu yang ada hubungannya dengan subjek pajak, ditetapkan paling tinggi 75% dari PBB.

Sementara itu, untuk pengurangan PBB karena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, akan diberikan paling tinggi 100% dari PBB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper