Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sempat Viral, Sri Mulyani Kini Bebaskan Bea Masuk Barang Kiriman PMI Maksimal US$500

Menkeu Sri Mulyani akhirnya membebaskan bea masuk barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) dengan nilai maksimal US$500.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pengecekan kesiapan layanan bea cukai di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (9/4/2023). Dok Instagram @smindrawati
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pengecekan kesiapan layanan bea cukai di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (9/4/2023). Dok Instagram @smindrawati

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru yang memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri atau impor milik Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia

“Tujuannya adalah untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi daripada pelayanan dan penyelesaian dokumen barang kiriman PMI,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dalam acara Media Briefing, Selasa (12/12/2023).

Askolani menyampaikan bahwa berdasarkan aturan terbaru, pemerintah memberikan beberapa kemudahan, baik secara fiskal maupun prosedural dalam pengiriman barang oleh PMI. 

Barang kiriman PMI diberikan pembebasan bea masuk akan dengan nilai pabean paling banyak free on board (FOB) US$500. 

Adapun, pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk pekerja yang terdaftar pada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan maksimal 1 kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI. 

Pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa HKT dan barang pindahan. 

Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun.

Sedangkan untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.

Sebelumnya, Askolani mengatakan bahwa pengiriman barang PMI mengacu pada aturan umum barang kiriman, yaitu PMK No. 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. 

Berdasarkan ketentuan sebelumnya ini, pembebasan bea masuk hanya diberikan pada barang dengan nilai pabean maksimal FOB US$3 per pengiriman, dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan Kementerian/Lembaga (K/L) pembina sektor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper