Bisnis.com, JAKARTA - Mayoritas harga sejumlah komoditas pangan di tingkat pedagang eceran secara rata-rata nasional melonjak naik selama sepekan, 3-10 Desember 2023.
Berdasarkan data Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), Minggu (10/12/2023), harga beras premium dan medium masing-masing naik menjadi Rp15.070 per kilogram dan Rp13.260 per kilogram.
Angka tersebut masih di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah untuk beras premium, yakni Rp13.900-Rp14.800 per kilogram dan Rp10.900-Rp11.800 per kilogram untuk beras medium.
Lonjakan harga juga terjadi pada komoditas kedelai biji kering impor dan bawang merah. Masing-masing dilaporkan naik menjadi Rp13.400 per kilogram dan Rp31.270 per kilogram.
Berbagai jenis cabai, seperti cabai merah keriting dan cabai rawit merah juga terkerek naik, masing-masing sebesar 2,70% dan 2,15% sehingga harga di tingkat pedagang eceran menjadi Rp74.040 per kilogram dan Rp91.410 per kilogram.
Harga daging mulai bergerak naik jelang Nataru. Harga daging sapi murni tercatat naik 1,20% menjadi Rp136.210 per kilogram dan daging ayam ras naik 0,67% menjadi Rp34.590 per kilogram.
Kemudian, telur ayam ras naik menjadi Rp28.300 per kilogram, gula konsumsi menjadi Rp17.350 per kilogram, minyak goreng kemasan sederhana menjadi Rp17.400 per liter, dan tepung terigu curah naik menjadi Rp10.870 per kilogram.
Jenis ikan kembung dan ikan tongkol juga dilaporkan naik, masing-masing menjadi Rp38.580 per kilogram dan Rp33.100 per kilogram, sedangkan ikan bandeng turun menjadi Rp33.890 per kilogram.
Di tengah kenaikan harga bahan pangan, beberapa di antaranya dilaporkan turun. Bawang putih bonggol misalnya, turun 0,11% menjadi Rp35.740 per kilogram.
Minyak goreng curah turun 0,48% menjadi Rp14.600 per liter, tepung terigu kemasan noncurah turun 0,74% menjadi Rp13.490 per kilogram, dan garam halus beryodium masih stabil di Rp11.590 per kilogram.
Sementara itu, meski jagung di tingkat peternak pada pekan ini mulai turun sebesar 0,28% atau menjadi Rp7.200 per kilogram, harga tersebut di atas harga acuan pembelian (HAP) yang ditetapkan pemerintah, yakni sebesar Rp5.000 per kilogram.