Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penumpang Pesawat Pelita Air Guyon soal Bom, Ini Ancaman Hukumannya!

Pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP 205 Rute Surabaya–Jakarta batal terbang pada pukul 13.20 WIB akibat adanya ancaman bom.
Pesawat Pelita Air bersiap lepas landas./ Dok. Istimewa
Pesawat Pelita Air bersiap lepas landas./ Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP 205 Rute Surabaya–Jakarta batal terbang pada pukul 13.20 WIB akibat adanya ancaman bom.

Corporate Secretary PT Pelita Air Service, Agdya P.P. Yogandari, mengatakan tim keamanan langsung melakukan investigasi dan didapati fakta bahwa ancaman bom hanya sekadar gurauan dari salah seorang penumpang bernama Surya Hadi Wijaya yang menempati kursi 14A.

Agdya menegaskan bahwa penumpang yang bercanda membawa bom di pesawat bakal dijerat dengan hukum pidana dengan ancaman kurungan penjara mencapai 1 tahun.

Pasalnya, berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Setiap orang dilarang melakukan Tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

"Menurut pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun," jelas Agdya dalam keterangan resminya, Rabu (6/12/2023).

Lebih lanjut, Pasal 437 ayat 2 UU No.1/2009 menerangkan bahwa apabila senda gurau mengenai bom di penerbangan tersebut mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, maka pelaku dapat terjerat pidana kurungan penjara hingga 8 tahun.

Beleid tersebut juga menjelaskan bahwa apabila tindak pidana gurauan atas ancaman bom pada penerbangan hingga merenggut korban jiwa, maka pelaku dapat dipidana penjara mencapai 15 tahun.

Sebelumnya, PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda melaporkan bahwa pihaknya telah mengamankan salah satu penumpang pesawat Pelita Air usai diduga menyampaikan ancaman membawa bom.

Belakangan diketahui, ancaman bom tersebut dilontarkan oleh penumpang laki-laki berinisial SHW pada pukul 13.20 WIB. Kejadian tersebut bahkan memicu keterlambatan penerbangan pesawat Pelita Air IP 205 Rute Surabaya-Jakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper