Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Tol Jakarta-Cikampek Mau Naik? Jasa Marga Beri Penjelasan

PT Jasa Marga (JSMR) memberi penjelasan soal rencana penyesuaian tarif pada ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek (Japek).
Kondisi tol di Cikampek, Selasa (18/4/2023) pada arus mudik Lebaran 2023 / Jasa Marga
Kondisi tol di Cikampek, Selasa (18/4/2023) pada arus mudik Lebaran 2023 / Jasa Marga

Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) berencana untuk segera melakukan penyesuaian tarif Tol Jakarta - Cikampek (Japek).

Corporate Secretary and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana mengeklaim bahwa saat ini JSMR telah memenuhi ketentuan standar pelayanan minimal (SPM) Tol Japek dan tengah menyepakati besaran kenaikan tarif dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Besaran tarifnya sampai dengan tanggal pemberlakuannya, itu yang memang sedang kami sepakati dengan Kementerian PUPR dan BPJT [Badan Pengatur Jalan Tol]," tuturnya saat ditemui di Kantor Jasa Marga, dikutip Rabu (6/12/2023).

Lisye juga menjelaskan, JSMR terus berkomitmen untuk memenuhi SPM pada ruas Jalan Tol Japek dan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ) dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan.

"Prosesnya memang ada yang sedang kita jalani, nanti ketika memang sudah waktunya akan kita sosialisasikan. Karena ada tahapan strategi komunikasi yang harus kami penuhi ya," tambahnya.

Sebelumnya, Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Tulus Abadi mengungkapkan bahwa JSMR selaku badan usaha jalan tol (BUJT) yang mengelola Tol Japek tengah mengajukan proses kenaikan tarif.

Tulus menjelaskan, dalam kurun waktu 3 tahun belakangan Jalan Tol Jakarta - Cikampek memang belum melakukan penyesuaian tarif. Alasannya, karena dinilai belum memenuhi standar pelayanan minimum yang ditetapkan.

Padahal, mengacu pada Undang-Undang No.38/2004 Tentang Jalan, Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2005 Tentang Jalan Tol yang telah mengalami perubahan pada PP No.17/2021 dijelaskan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali mengacu pada pengaruh inflasi.

Akan tetapi, mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 16/PRT/M/2014, SPM merupakan ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol sebelum BUJT berencana untuk melakukan penyesuaian tarif.

Dalam beleid tersebut, standar penilaian minimal mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan serta unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.

"SPM kan menjadi prasyarat kenaikan tarif sehingga kalau SPM tidak bisa dipenuhi dengan delapan indikator kewajiban itu, maka tidak bisa naik tarif sampai kapan pun. Makanya tadi saya bilang Jakarta - Cikampek karena efek dari Tol MBZ itu di tol bawah tidak bisa memenuhi SPM," pungkas Tulus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper