Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral! Stiker Caleg Ditempel di TransJakarta, Kemenhub Buka Suara

Kemenhub angkat bicara soal stiker caleg ditempel di TransJakarta yang merupakan transportasi publik.
Bus Transjakarta melintas di Halte Mampang Prapatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Bisnis/Suselo Jati
Bus Transjakarta melintas di Halte Mampang Prapatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara soal adanya stiker calon legislatif (caleg) dari Partai Ummat yang ditempel di kursi penumpang bus transjakarta.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan, tidak seharusnya stiker bermuatan politis itu dipasang di transportasi publik. Dia berharap, agar kendaraan umum fokus digunakan untuk melayani kebutuhan transportasi masyarakat.

"Kalau dari kami sebaiknya tidak digunakan untuk itu [berkampanye]," kata Adita saat ditemui usai Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Laut Nataru, Selasa (5/12/2023).

Adita mengatakan pemasangan alat peraga kampanye di tempat dan fasilitas umum termasuk transportasi publik, perlu dikonsultasikan dengan regulator terkait. Bukan hanya kendaraan bus TransJakarta, aturan itu juga berlaku untuk tipe transportasi publik lainnya seperti pesawat dan lainnya.

"Itu ruang publik dan fokusnya untuk pelayanan publik," ujarnya.

Sebelumnya, viral di media sosial X, unggahan akun @rafenditya yang geram dengan sejumlah stiker pasangan caleg dari Partai Ummat yang ditempel di bagian belakang kursi penumpang TransJakarta.

"Halo @PT_Transjakarta Saya bantu melepas stiker kampanye caleg di bus kalian. Sebelumnya sudah ada yang komplen, entah ini bus yang sama atau beda. Kalau bisa cari pelakunya di CCTV," tulis unggahan di akun @rafenditya pada 4 Desember 2023 dikutip Selasa (5/12/2023).

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melarang sejumlah tempat untuk dipasangi alat peraga kampanye. Dalam pasal 70 ayat (1), Peraturan KPU No.15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yakni bahan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:

1. tempat ibadah;

2. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

3. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

4. gedung atau fasilitas milik pemerintah;

5. jalan-jalan protokol;

6. jalan bebas hambatan;

7. sarana dan prasarana publik; dan/atau

8. taman dan pepohonan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper