Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terdakwa Tindak Pidana Pajak Divonis 2 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp6,6 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada terdakwa tindak pidana perpajakan CV LJ.
Ilustrasi pajak. Dok Freepik
Ilustrasi pajak. Dok Freepik

Bisnis.com, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada terdakwa tindak pidana perpajakan CV LJ, Dermawati Turnip. 

Kepala kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I Arridel Mindra mengatakan Dermawati terbukti bersalah dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp6,6 miliar. 

"Berdasarkan bukti dan fakta di persidangan, Dermawati terbukti secara sah melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang dilakukan melalui Wajib Pajak CV LJ selama tahun 2011 sampai dengan tahun 2014," kata Arridel dalam keterangan resmi, Jumat (1/12/2023). 

Arridel menyebut, atas tindakan itu terdakwa Dermawati telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,6 miliar. 

Putusan atas kasus Dermawati Turnip (CV LJ) dibacakan pada 23 November lalu. Majelis hakim menyatakan Dermawati Turnip telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis terdakwa Dermawati dengan pidana penjara selama 2 tahun. Terdakwa juga dikenai denda sejumlah dua kali pajak terutang yang tidak disetor yaitu senilai Rp13,26 miliar. 

Lebih lanjut Arridel menyebut, pengadilan memberi batas waktu 1 bulan bagi terdakwa untuk pelunasan denda.

"Jika dalam waktu yang telah ditetapkan terdakwa tidak melunasi denda sesuai dengan ketentuan, maka aset-aset Dermawati yang terkait dengan tindak pidana perpajakan tersebut akan dilelang untuk memulihkan kerugian negara," papar Arridel.

Arridel juga mengatakan, apabila hasil lelang aset terdakwa tidak mencukupi untuk pemulihan kerugian negara, maka hukuman penjara bagi terdakwa ditambah 1 bulan lagi. 

"Vonis yang telah ditetapkan merupakan langkah tegas dalam menegakkan keadilan di bidang perpajakan dan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana serupa," tutupnya. (K68) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper