Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian keuangan, yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati, dikabarkan akan segera merampungkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN), aturan turunan dari PP No. 12/2023.
Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam Diskusi Publik Peluang Investasi IKN: Kupas Tuntas Insentif PPn, PPh, dan Fasilitas Kepabeanan Barang Impor, Jumat (1/12/2023).
“Saat ini, PMK terkait dengan insentif sudah hampir bisa kita finalkan, mudah-mudahan tidak lama lagi bisa kita terima,” katanya.
Pemberian berbagai insentif diharapkan dapat mendorong pembangunan di IKN, dengan sumber pendanaan di luar APBN. Dengan demikian, insentif yang nantinya diberikan bersifat mutlak, mudah, dan sederhana.
“Tentu bagaimanapun, sebagaimana disampaikan Presiden, kita harapkan porsi sumber pendanaan yang berasal dari APBN lebih dominan dibandingkan yang berasal dari APBN,” jelasnya.
Selain itu, Yon mengatakan bahwa insentif fiskal akan dirancang dengan menyesuaikan dengan kebutuhan di IKN. Oleh karenanya, insentif fiskal pun dapat disesuaikan dengan kemajuan pembangunan di IKN nantinya.
Baca Juga
Di sisi lain, pemerintah tetap memastikan seluruh insentif diberikan secara terukur, terarah, dan memperhatikan tata kelola yang baik.
Yon memaparkan terdapat lima prinsip yang digunakan dalam menetapkan insentif fiskal di IKN. Pertama, mempertimbangkan keberlanjutan APBN. Pasalnya, ada beberapa fasilitas pajak yang berupa fasilitas ditanggung pemerintah (DTP) dan masuk dalam belanja pajak pemerintah.
“Nah seperti PPN DTP, PPH 21 DTP, tentu dalam konteks ini kita perlu memperhatikan sustainability APBN dan ada jangka waktu yang kemudian masih dapat dievaluasi,” kata Yon.
Kedua, mendorong penggunaan produk-produk dalam negeri. Ketiga, mendukung investasi baru yang nantinya tercermin dari desain insentif tersebut, misalnya insentif tax holiday, financial center, juga holding companies sehingga bisa mendukung penciptaan industri-industri baru.
Keempat, insentif yang diberikan dengan tujuan mendatangkan keramaian, misalnya fasilitas yang diberikan PPh 21 DTP.
“Intinya, yang pindah ke sana, bekerja di sana, berdomisili di sana karyawannya, PPh ditanggung pemerintah, sehingga karyawan yang bersangkutan, dari tingkat penghasilan manapun dapat menerima penghasilannya secara penuh, pajaknya ditanggung pemerintah sampai waktu tertentu,” kata Yon.
Kelima, dia menambahkan prinsip yang diutamakan juga adalah mendorong konsep green environment dan smart city sehingga akan diberikan fasilitas terkait PPN di area green environment.