Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH harus menutup kekurangan sebesar Rp1,02 triliun yang berasal dari cadangan nilai manfaat, pasca panitia kerja atau panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 yang beranggotakan Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI menetapkan BPIH 2024 dengan komposisi biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih 60% dan nilai manfaat 40%.
Dalam rapat kerja hari ini, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah ditetapkan sebesar Rp37 juta atau 40% dari BPIH 2024 yakni Rp93,4 juta. Dengan skema 60:40, maka total keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8,2 triliun.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira mengatakan, BPKH pada tahun depan diperkirakan hanya mampu untuk mengalokasikan nilai manfaat maksimal Rp7,1 triliun.
“Sehingga nanti kekurangan itu akan ditutup oleh cadangan nilai manfaat sebesar Rp1,02 triliun. Jadi memang kalau kita lihat ini adalah angka yang maksimal yang mungkin bisa kita lakukan,” jelas Acep dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII dan Kemenag di Kompleks Parlemen, Senin (27/11/2023).
Berdasarkan paparan yang disampaikan BPKH, terdapat setidaknya tiga skenario dalam menetapkan komposisi BPIH 2024. Pertama dengan menggunakan skema 70:30, maka biaya yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp65 juta dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat sebesar Rp28 juta. Dengan skema ini, maka keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp6,1 triliun atau menambah cadangan nilai manfaat sebesar Rp1,09 triliun
Kedua, dengan skema 65:35, maka Bipih ditetapkan sebesar Rp60,7 juta sedangkan nilai manfaat sebesar Rp32 juta. Dengan skema ini, maka keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp7,1 triliun, dengan tambahan cadangan nilai manfaat sebesar Rp300 miliar.
Baca Juga
Ketiga, dengan skema 60:40, maka biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata sebesar Rp37 juta per jemaah.
Dengan skema ini, BPKH justru harus menambal dari cadangan nilai manfaat sebesar Rp1,02 triliun lantaran keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8,2 triliun. Padahal, BPKH pada tahun depan hanya mampu mengalokasikan sebesar Rp7,1 triliun.
“Sedangkan kalau 60:40, kita ada kekurangan sebesar Rp1,02 triliun, yang akan ditutup dari cadangan nilai manfaat BPKH,” jelasnya.
Kendati demikian, ketika ditemui secara terpisah, Acep memastikan cadangan nilai manfaat masih aman, meski perlu adanya upaya-upaya untuk memperbesar nilai manfaat misalnya melalui investasi dan lainnya.
Adapun pemerintah dan DPR resmi menetapkan BPIH 2024 dengan porsi yang ditanggung jemaah sebesar 60% atau Rp56 juta per jemaah, dan nilai manfaat sebesar 40% atau Rp37 juta.
“Dengan kondisi ini dana nilai manfaat jemaah haji reguler sebanyak 219.463 jemaah sebesar Rp8,2 triliun,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII, Senin (27/11/2023).