Syarat PPN Gratis untuk Rumah Rp2 Miliar
Mengacu pada PMK 120/2023 Pasal 2 ayat 1, insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian baik rumah tapak maupun rumah susun yang memenuhi persyaratan, ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2023.
Kendati demikian, PMK tersebut menekankan, pembelian rumah tapak yang memenuhi persyaratan mendapat PPN DTP yakni merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.
Adapun, persyaratan pemberian insentif PPN DTP pada pembelian satuan rumah susun sebagaimana dimaksud adalah hanya rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.
Sementara itu, mengacu pada Pasal 5 ayat 1 PMK 120/2023, PPN ditanggung Pemerintah dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun.
Secara lebih rinci, masyarakat yang berhak mendapat PPN DTP adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan.
Tak hanya itu, warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi juga diperkenankan untuk mendapat insentif PPN DTP.