Bisnis.com, JAKARTA - Aturan mengenai pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah seharga Rp2-Rp5 miliar resmi diterbitkan. Regulasi tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023.
PMK tentang pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah Tahun Anggaran 2023 tersebut resmi diundangkan pada 21 November 2023.
Mengutip beleid anyar tersebut, pemberian insentif PPN DTP dilakukan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global khususnya melalui sektor perumahan.
"Untuk mewujudkan dukungan pemerintah bagi sektor industri perumahan tersebut guna meningkatkan daya beli masyarakat, perlu diberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah," demikian bunyi PMK tersebut, dikutip Jumat (24/11/2023).
Mengacu pada PMK No.120/2023 Pasal 2 ayat 1, insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian, baik rumah tapak maupun rumah susun yang memenuhi persyaratan, ditanggung oleh pemerintah untuk Tahun Anggaran 2023.
Kendati demikian, PMK tersebut menekankan pembelian rumah tapak yang memenuhi persyaratan mendapat PPN DTP, yakni merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.
Baca Juga
Adapun, persyaratan pemberian insentif PPN DTP pada pembelian satuan rumah susun sebagaimana dimaksud adalah hanya rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.
Sementara itu, mengacu pada Pasal 5 ayat 1 PMK 120/2023, PPN ditanggung pemerintah dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun.
Secara lebih terperinci, masyarakat yang berhak mendapat PPN DTP adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan.
Tak hanya itu, warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi juga diperkenankan untuk mendapat insentif PPN DTP.
PPN DTP 100% yang terutang dari dasar pengenaan pajak mulai dari harga rumah Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, berlaku bagi serah terima rumah mulai 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024. Sementara mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, pemerintah hanya akan menanggungg PPN terutang sebesar 50%.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, masyarakat yang membeli rumah maksimal senilai Rp5 miliar mulai November 2023 hingga Juni 2024 dipastikan akan bebas pajak 100%.
"Jadi dari yang kita umumkan sebelumnya,yaitu insentif untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar PPN-nya ditanggung pemerintah kita naikkan di Rp5 miliar. Tapi untuk yang [harga rumah] Rp5 miliar, bagian yang Rp2 miliarnya saja PPN yang ditanggung pemerintah," kata Sri Mulyani baru-baru ini.
Bendahara negara tersebut memproyeksikan, melalui paket tersebut pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV/2023 akan meningkat 20 basis poin (bps) dari 4,81% menjadi 5,01%.
Sri Mulyani mengungkapkan, pemberian insentif pada sektor properti diyakini mampu menopang pertumbuhan ekonomi RI ke depan. Pasalnya, tanpa paket kebijakan tersebut pertumbuhan ekonomi RI hingga akhir 2023 diproyeksi bakal merosot ke level 4,99% dari target yang ditetapkan sebesar 5,3%.