Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Teten "Tepuk Dada" Bisa Tutup TikTok Shop

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki membanggakan kebijakan pemerintah menutup TikTok Shop, hal yang masih musykil dilakukan bahkan oleh Amerika Serikat.
Menkop UKM Teten Masduki meninjau pedagang pakaian di Pasar Tanah Abang Blok A, Selasa (19/9/2023)./ BISNIS - Dwi Rachmawati
Menkop UKM Teten Masduki meninjau pedagang pakaian di Pasar Tanah Abang Blok A, Selasa (19/9/2023)./ BISNIS - Dwi Rachmawati

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah merasa bangga bisa membatasi gerak TikTok sebagai platform digital di Indonesia.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengklaim bahwa upaya Indonesia menerbitkan TikTok dipuji kancah global. 

"Soal TikTok Indonesia dipujilah oleh dunia, karena Amerika juga tidak bisa menyelesaikan," ujar Teten dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR-RI, Kamis (23/11/2023).

Dia membeberkan bahwa presiden telah menugaskannya untuk menyusun kebijakan ekonomi digital sejak dua tahun lalu. Hal itu mengingat 123 juta orang Indonesia sudah masuk dalam platform asing asal China tersebut. 

Indonesia, kata Teten, memiliki potensi ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Pada 2030, potensi ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai Rp5.400 triliun.

"Tapi hari ini cukup mengkhawatirkan, e-commerce kita sudah di atas 60% itu sudah dikuasai revenue oleh platform asing," tuturnya.

Adanya Permendag No.31/2023 pada akhir September 2023 telah berhasil membatasi keleluasaan TikTok dalam mengekspansi potensi pasar digital di Indonesia. Pemerintah melarang e-commerce beroperasi dalam platform media sosial. Akhirnya, TikTok Shop telah resmi berhenti sejak 4 Oktober 2023.

"TikTok Shop memang melanggar aturan dan ini sudah berlangsung 2 tahun dibiarkan itu, ya kami protes akhirnya ditutup," ucapnya.

Kendati begitu, Teten mengakui platform media sosial raksasa asal China itu akan kembali membuka e-commercenya di Indonesia. Oleh karena itu, dia membeberkan bahwa pemerintah tengah dalam upaya memperketat aturan perdagangan sistem elektronik.

Teten mengatakan ada tiga aturan yang akan ditambahkan yakni soal arus masuk barang impor, pengaturan teknologi e-commerce dan ketentuan harga di e-commerce. 

Teten mengatakan dirinya akan mencontoh China dalam mengatur perdagangan secara digital. China disebut melarang penjualan produk di e-commerce dengan harga di bawah harga pokok produksi (HPP) suatu produk.

Dia mengusulkan adanya denda terhadap pelaku usaha yang menjual produk di bawah HPP. Dengan begitu, produk yang dijual di pasar offline, kata Teten masih bisa bersaing dengan yang dijual di e-commerce.

"Saya sedang usulkan lagi, dan disetujui dalam rapat kabinet, nanti kita akan mengatur 3 hal itu," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper