Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah pemerintah provinsi di Pulau Sumatra telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 dengan Bangka Belitung mencatat kenaikan tertinggi, sedangkan Aceh terendah.
Adapun pemerintah menetapkan batas akhir waktu pengumuman UMP 2024 pada 21 November 2023. Formulasi penetapan upah minimum didasari pada formulasi di dalam PP No. 51/2023 sebagai perubahan dari PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Selasa (21/11/2023), Kementerian Ketenagakerjaan mencatat hingga pukul 16.53 WIB sebanyak 26 dari 38 provinsi telah mengirimkan salinan Surat Keputusan Gubernur mengenai penetapan UMP 2024.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyatakan, dari 26 provinsi yang telah melapor, ada 2 provinsi yang tidak menggunakan PP No.51/2023 dalam penetapan upahnya. Kendati begitu, dia enggan menyebut provinsi mana yang dimaksud.
Kemnaker masih memberikan waktu kepada Pemprov untuk melaporkan salinan SK Penetapan UMP 2024 pada 21 November 2023 hingga pukul 23.59 WIB.
Adapun jika pemerintah provinsi yang melapor lebih dari batas yang ditetapkan, Kemenaker akan melaporkannya ke Kementerian Dalam Negeri untuk kemudian ditindaklanjuti.
Baca Juga
Berikut kenaikan UMP 2024 sejumlah provinsi di wilayah Sumatra berdasarkan data Kemenaker hingga pukul 18.00 WIB.
Daftar UMP 2024 di Wilayah Sumatra:
- Aceh naik 1,28% menjadi Rp3.460.672
- Sumatra Selatan naik 1,55% menjadi Rp3.456.874
- Sumatra Barat naik 2,5% menjadi Rp2.811.499
- Lampung naik 3,16% menjadi Rp2.716.497
- Jambi naik 3,2% menjadi Rp3.037.121
- Riau naik 3,2% menjadi Rp3.294.625
- Kepulauan Riau naik 3,76% menjadi Rp3.402.492
- Bangka Belitung naik 4,04% menjadi Rp3.640.000