Bisnis.com, JAKARTA – Akhir November setiap tahunnya menjadi momen penentu bagi para buruh karena pemerintah di setiap daerahnya akan mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP).
Tahun lalu kala penetapan UMP 2023, tercatat kenaikan upah tertinggi sebesar 9,15% yang terdapat di Provinsi Sumatra Barat. Sementara untuk UMP 2024 masih terus berjalan pengumumannya di setiap daerah.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, sejauh ini tercatat untuk wilayah Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Jambi telah menetapkan UMP 2024 yang masing-masing naik 1,28%, 2,5%, 3,67%, dan 3,2%.
Sementara Jawa Barat juga telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.057.495/bulan atau naik 3,57%. UMP Jawa Timur naik hingga 6,13% atau menjadi Rp2.040.244/bulan. Sedangkan UMP Bali naik sebesar 3,68%.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun telah mengingatkan para gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan besaran upah minimum provinsi paling lambat 21 November 2023, sementara untuk kabupaten/kota paling akhir 30 November 2023.
“Saya kembali mengingatkan bapak/ibu gubernur, bupati dan wali kota bahwa kebijakan penetapan upah minimum haruslah berdasarkan pada PP No.51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan,” kata Ida melalui keterangan resmi, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga
Membandingkan dengan upah aparatur sipil negara (ASN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kenaikan gaji sebesar 8% untuk para ASN di seluruh Indonesia.
Berbeda dengan UMP buruh yang ditetapkan setiap tahun menyesuaikan formulasi khusus sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Upah ASN tak melulu setiap tahun naik. Terakhir, ASN mendapat kenaikan gaji sebesar 5% pada 2019 dan baru kembali diumumkan naik pada Agustus 2023.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen," ujar Jokowi dalam Pidato Kenegaraan Agustus lalu.
Nominal terkecil gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) (golongan I/a masa kerja 0 tahun) merupakan Rp1.560.800. Sementara gaji pokok tertinggi untuk golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun, senilai Rp5.901.200.
Buruh Tetap Minta 15%
Meski setiap tahun mendapatkan kenaikan upah, kalangan buruh terus memperjuangkan penghasillan untuk naik sebesar 15%.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuturkan bahwa saat ini upah tidak sebanding dengan meningkatnya biaya hidup, kesenjangan sosial, dan ekonomi saat ini.
Dirinya turut membandingkan dengan upah ASN yang naik sebesar 8% yang rata dan berlaku di seluruh Indonesia.
“PNS dan TNI/Polri saja sudah diumumkan kenaikan upahnya 8% - 12%, masa kenaikan upah buruh lebih rendah. Kami setuju dan mendukung kenaikan upah PNS dan TNI/Polri, tetapi kami menuntut upah buruh di atas PNS,” ujarnya.
Said menekankan bahwa upah yang layak menjadi faktor kunci dalam meningkatkan kualitas hidup pekerja dan keluarganya. Selain itu, upah layak juga dinilai penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.