Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Aceh resmi menetapkan UMP 2024 menjadi Rp3.460.672. Adapun UMP 2024 tersebut naik 1,28% dari UMP 2023 sebesar Rp3.413.666.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Akmil Husein mengatakan, ketetapan UMP Aceh 2024 telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimal Provinsi Aceh Tahun 2024.
Akmil menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP Aceh dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan Sidang Pleno pada tanggal 17 November 2023.
Dia membeberkan, sebelum diputuskan, terdapat dua usulan yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi yaitu usulan dari Unsur Pemerintah dan Unsur Pengusaha yang mendorong kenaikan sebesar 1,38% dari UMP sebelumnya. Sedangkan, usulan dari Serikat Pekerja yakni kenaikan 15% dari UMP 2023.
Adapun perhitungan penyesuaian kenaikan sebesar 1,38% tersebut, kata Akmil telah dihitung berdasarkan formulasi pada PP No.51/2023 tentang Pengupahan.
“UMP Aceh Tahun 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu, bagi sistem kerja 6 hari per minggu dan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 5 hari per minggu,” kata Akmil dikutip dari situs resmi Pemprov Aceh, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga
Akmil menegaskan, UMP Aceh 2024 berlaku bagi pekerja atau pekerja lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Oleh karena itu, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan. Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh 2024. Adapun UMP Aceh Tahun 2024 berlaku terhitung mulai 1 Januari 2024
"Kepada perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” ujar Akmil.