Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Babak Baru Perebutan Saham Vale, Ambisi MIND ID Kandas?

Nasib kelanjutan sisa kewajiban divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) tinggal menunggu keputusan final dari Kementerian BUMN.
Proses penambangan Nikel PT Vale Indonesia Tbk. di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat (28/7/2023)/Bisnis-Paulus Tandi Bone
Proses penambangan Nikel PT Vale Indonesia Tbk. di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat (28/7/2023)/Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Nasib kelanjutan sisa kewajiban divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) kini tinggal menunggu keputusan final dari Kementerian BUMN.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa proses pelepasan saham INCO kepada pihak Indonesia sebagai syarat peralihan status izin tambang kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) masuk tahap finalisasi di Kementerian BUMN.

Sementara itu, hal-hal terkait perpanjangan izin konsesi tambang INCO yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM telah diselesaikan. Arifin menyebut, perpanjangan kontrak INCO bakal diberikan setelah proses divestasi saham INCO rampung.

"Tinggal finalisasi dengan BUMN, kalau dari Kementerian ESDM sudah tidak masalah. [Perpanjangan izin] kalau sudah beres semua ini [divestasi]," ujar Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (26/10/2023). 

Adapun, INCO memiliki kewajiban mendivestasikan minimal 51% sahamnya kepada pihak Indonesia sebagai syarat peralihan menjadi IUPK sebelum berakhirnya kontrak karya pada 29 Desember 2025.

Sebelumnya, perusahaan asal Brasil itu telah menjalankan kewajiban divestasinya dengan melepas 40% sahamnya kepada pihak Indonesia, yakni 20% ke publik melalui Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) dan 20% ke holding BUMN tambang MIND ID.

Saat ini, mayoritas saham INCO dipegang oleh Vale Canada Limited (VCL) dengan porsi mencapai 44,3%. Adapun, VCL dimiliki 100% oleh Vale S.A. Sisanya, kepemilikan INCO dipegang oleh MIND ID sebesar 20%, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. (SMM) 15%, dan publik 20,7%.

Dalam negosiasi terakhir, saham INCO yang berpotensi untuk dilepas kembali ke MIND ID mencapai hingga 14%.

"Antara 11% sampai 14%," kata Arifin.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah memperpanjang kontrak tambang INCO dengan menyetujui konversi kontrak lama menjadi IUPK.

 “Vale [kontraknya] diperpanjang tapi dengan persyaratan,” kata Bahlil saat ditemui di Jakarta, Rabu (25/10/2023). 

Beberapa persyaratan itu di antaranya dengan kewajiban sisa divestasi kepada Holding BUMN tambang MIND ID, serta penciutan lahan atau relinquishment sebagian blok konsesi yang dianggap tidak dikembangkan INCO selama masa konsesi.

Bahlil menuturkan, dalam rencana pengembangan seluruh wilayah (RPSW) yang disetujui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada 10 April 2023 lalu, otoritas energi dan sumber daya mineral telah mengajukan kemungkinan penciutan sebagian blok milik INCO.

Hanya saja, dia enggan memerincikan luasan lahan yang akan dikembalikan INCO ke negara sebagai komitmen perpanjangan kontrak tersebut. Dia beralasan dirinya belum menandatangani izin perpanjangan kontrak tambang tersebut.

“Saya tidak tahu jumlahnya [lahan penciutan] karena saya belum teken,” kata dia.

Kendali INCO

Sementara itu, PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID berulang kali menegaskan keinginannya untuk menjadi pengendali utama INCO melalui momentum divestasi saham perpanjangan izin tambang INCO.

MIND juga meminta seluruh perjanjian pemegang saham (shareholder’s agreement), investor rights agreement, termasuk ketentuan block voting agreement antara Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. (SMM) untuk diamandemen ulang sebelum negosiasi sisa kewajiban divestasi INCO berlanjut.

“Kami berketetapan merombak ketentuan dalam shareholder’s agreement, investor rights agreement, termasuk ketentuan block voting agreement yang berpotensi menghambat pengembangan ke depan,” kata Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII ihwal kelanjutan divestasi INCO di DPR RI, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Lewat investor rights agreement teranyar hasil negosiasi antara MIND ID dan INCO untuk kelanjutan kewajiban divestasi, MIND ID dipastikan hanya dapat mengakuisisi tambahan saham maksimal sebesar 14%. Lewat potensi tambahan saham itu, MIND ID bakal mengempit 34% saham hasil pelepasan bagian milik VCL dan SMM.

Hanya saja, kata Hendi, lewat tambahan saham itu MIND ID hanya dapat menambah kuota perwakilan pada dewan komisaris INCO nantinya. Hendi menegaskan holding hulu tambang pelat merah tidak dapat mengendalikan keputusan strategis seperti penentuan proyek hilirisasi, struktur pendanaan, maupun pembagian dividen kepada pemegang saham.

Malahan, Hendi mensinyalir porsi 34% MIND ID nantinya bakal tidak signifikan untuk menentukan kebijakan perseroan lantaran kesepakatan konsolidasi atau voting antara VCL dan SMM lewat perjanjian block voting agreement.

Dengan demikian, posisi MIND ID selepas divestasi rampung bakal lemah saat pengambilan keputusan strategis menyangkut kebijakan operasi hingga finansial perusahaan tambang tersebut.

“Kami mencatat bahwasannya struktur kepemilikan sahamnya itu juga ada perjanjian lain berupa block voting agreement yang mengikat antara Vale Sa dan Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. sehingga Vale dengan mudah dapat melakukan konsolidasi dan memaksa Sumitomo akan mengikuti apapun keputusan yang Vale tentukan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper