Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperbesar alokasi transfer ke daerah pada tahun 2024 menjadi Rp857,59 triliun, naik dari Rp814,72 triliun pada tahun 2023.
Dari jumlah tersebut, komponen dana alokasi umum (DAU) menjadi yang terbesar di antara komponen transfer ke daerah lainnya, yang mencapai Rp427,69. Jumlah ini naik sekitar 8% dari tahun 2023 yang sebesar Rp396 triliun.
Pemerintah pusat menyalurkan dana tersebut dari APBN ke daerah melalui dua bagian seperti diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan Adriyanto mengatakan dua bagian DAU tersebut antara lain DAU yang tidak ditentukan penggunaannya atau block grant dan adalah DAU yang ditentukan penggunaannya, atau DAU earmark/specific grant.
Bagian DAU yang pertama disalurkan dalam bentuk dana yang tidak ditentukan penggunaannya atau block grant sebesar Rp343,53 triliun. Pemanfaatan DAU block grant ini diserahkan sesuai kewenangan daerah, namun mengacu dengan prioritas pembangunan daerah.
Sementara itu, DAU bagian kedua disalurkan dalam bentuk yang ditentukan penggunaannya atau specific grant untuk dukungan di bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, serta Layanan Umum. Nilai specific grant ini mencapai Rp84,17 triliun pada 2024.
Beberapa bagian dari DAU ditetapkan untuk digunakan atau disesuaikan dengan program dan kegiatan pemerintah. Oleh karena itu, ada banyak rincian mengenai bidang-bidang yang ditetapkan untuk melaksanakan programnya dengan DAU.
Di bidang pendidikan, DAU digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan dasar pendidikan melalui kegiatan fisik dan/atau nonfisik. Sementara bidang kesehatan, DAU digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan dasar kesehatan melalui kegiatan fisik dan/atau nonfisik.
DAU di bidang pekerjaan umum terdiri dari dua peruntukan dan digunakan untuk kegiatan fisik dan/atau nonfisik untuk meningkatkan kualitas layanan dasar bidang pekerjaan umum.
Pertama, dukungan pendanaan kelurahan digunakan untuk memenuhi penganggaran kelurahan untuk daerah tingkat kabupaten atau kota, sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri.
Kedua, dukungan penggajian aparatur sipil negara (ASN) di daerah diberikan melalui formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ini dilakukan melalui pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat formasi PPPK pada TA. 2023 untuk PPPK tahun 2022 dan 2023, yang kemudian diangkat pada TA. 2023.
"Pada tahun 2024, alokasi DAU seluruh daerah mengalami kenaikan karena adanya tambahan beban kebutuhan penggajian PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023 dan 2024," ungkap Adriyanto.
Selain itu, Adriyanto mengatakan kenaikan tersebut juga dikarenakan adanya tambahan beban kebutuhan belanja pegawai untuk memenuhi kenaikan gaji ASN sebesar 8%.
Untuk DAU yang dialokasikan untuk penggajian PPPK, dana sebesar Rp41,4 triliun telah disiapkan hingga 2024. Dana ini dialokasikan untuk gaji formasi PPPK 2022, 2023, dan 2024.
Adriyanto melanjutkan, data untuk jumlah PPPK yang akan diangkat dikumpulkan dari Kementerian PANRB dan/atau BKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi gambaran mengenai besaran DAU earmark.
Adapun dana tersebut dialokasikan untuk PPPK formasi 2022 yang diangkat pada tahun 2023, senilai Rp8,3 triliun, terdiri dari PPPK Guru 320.223 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 92.151 orang, dan PPPK Tenaga Teknis 27.594 orang.
Pada tahun 2023, dana penggajian PPPK mencapai Rp17,4 triliun, yang disalurkan untuk PPPK Guru 709.219 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 185.448 orang, dan PPPK Tenaga Teknis 13.193 orang.
Terakhir, anggaran sebesar Rp15,7 triliun dialokasikan untuk formasi tahun 2023 dan digunakan pada tahun 2024. Anggaran ini akan dialokasikan untuk PPPK guru 296.059, PPPK tenaga kesehatan 154.342 orang, dan tenaga teknis 42.826.
"Untuk formasi PPPK ini pemerintah melalui alokasi DAU secara konsisten juga tetap menganggarkan untuk formasi PPPK," pungkasnya.