Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Rumah Baru Gratis PPN

Pemerintah memberikan insentif sektor properti berupa Pajak Pertambahan Nilai DItanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk periode November 2023 hingga Desember 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan kinerja APBN Kita edisi Oktober 2023./ Dok Youtube Kemenkeu RI
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan kinerja APBN Kita edisi Oktober 2023./ Dok Youtube Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan insentif sektor properti berupa Pajak Pertambahan Nilai DItanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk periode November 2023 hingga Desember 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah baru senilai di bawah Rp2 miliar. Insentif tersebut diberikan untuk menggerakkan sisi permintaan yang diharapkan dapat meningkatkan sisi supply.

“PPN yang ditanggung pemerintah adalah 100%, artinya tidak dipungut PPN untuk pembelian rumah baru di bawah Rp2 miliar 100%, jadi untuk November-Desember ini 100%, kemudian Januari hingga Juni 2024 100%, sedangkan untuk Juli hingga Desember 2024 PPN yang ditanggung pemerintah adalah 50%,” katanya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu (25/10/2023).

Dia menjelaskan, pemerintah mengalokasikan Rp300 miliar untuk PPN DTP periode 2023 dan Rp1,7 triliun untuk periode 2024.

“Kita harapkan, dengan demikian sektor properti perumahan akan meningkat kegairahan dari pembeli maupun para pengembang karena rumah tinggal Rp2 miliar, pasti kemudian permintaan naik, jadi dalam hal ini sektor properti akan merespons,” katanya. 

Di samping itu, pemerintah juga memberikan dukungan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan memberikan bantuan biaya administrasi Rp4 juta, mulai November 2023 hingga Desember 2024.

“Karena MBR nilai rumahnya pasti di bawah Rp2 miliar, kita masih menambahkan lagi bantuan biaya administrasi untuk jangka waktu 14 bulan ke depan,” katanya.

Pemerintah pun menyiapkan anggaran untuk bantuan biaya administrasi sebesar Rp1,2 triliun, dengan rincian Rp300 miliar untuk periode 2023 dan Rp900 miliar untuk periode 2024.

“Kita juga memutuskan untuk menaikkan harga rumah yang bisa menjadi dibeli oleh MB,  yaitu rumah yang disebut bersubsidi menjadi Rp350 juta, baik rumahnya tapak maupun rumah susun. Jadi dalam hal ini untuk semua rumah yang harganya dibawah Rp350 juta, itu mendapatkan fasilitas biaya administrasi dan juga PPN DTP,” imbuh Sri Mulyani.

Dia menambahkan, pemerintah pun memberikan dukungan rumah masyarakat miskin berupa penambahan target bantuan rumah Sejahtera Terpadu sebanyak 1.800 rumah untuk periode November hingga Desember, dengan nilai bantuan Rp20 juta per rumah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper