Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serangan Balik Pontjo Sutowo, Pemerintah Tetap Tuntut Royalti dan Pengembalian Lahan

Setelah penyegelan Hotel Sultan yang dikelola Indobuildco, kubu Pontjo Sutowo malah melayangkan gugatan kepada pemerintah.
Tim kuasa hukum PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menggelar konferensi pers terkait pengosongan paksa Hotel Sultan di Jakarta, Rabu (4/10/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela
Tim kuasa hukum PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menggelar konferensi pers terkait pengosongan paksa Hotel Sultan di Jakarta, Rabu (4/10/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA- Sudah lebih dari sebulan sengketa Hotel Sultan yang dikuasai Pontjo Sutowo versus pemerintah masih berlangsung. Dari perbedaan tafsir mengenai Hak Guna Bangunan dan Hak Penguasaan Lahan yang berakhir, sampai kasus utang royalti dan gugatan hukum, semuanya masih menggantung.

Era 1970-an, lewat Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin kala itu, Ibnu Sutowo eks Direktur Utama Pertamina kepincut membangun sebuah hotel megah. Harapannya, sebagaimana dititipkan pesan Bang Ali sapaan akrab Ali Sadikin, agar terdapat fasilitas akomodasi taraf internasional di Ibu Kota.

Ibnu Sutowo tak lain adalah Ayah Pontjo Sutowo pemiik dari PT Indobuildco yang kini menguasai dan mengelola Hotel Sultan. Persoalannya, fasilitas hotel yang berdiri di atas lahan seluas 13,6 hektare itu merupakan tanah negara.

Sejak semula, proses kepemilikan dan pengelolaan Hotel Sultan yang dahulu bernama Hotel Hilton itu, harus selalu sesuai dengan aturan berlaku. Pengelola wajib mengantongi izin HGB dan HPL, yang saban periode tertentu harus diperpanjang.

Izin HGB pertama terbit melalui SK Mendagri No.181/HGB/Da/72  yang berlaku hingga 30 tahun. Melalui surat itu, Pengelola Kawasan Gelora Senayan (GBK sekarang), mengeluarkan HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora.

Izin tersebut berlaku hingga 2022. Selanjutnya, Indobuildco pun mengantongi perpanjangan izin pada 2002, yang berakhir pada April 2023.

Di sisi lain, pihak Pontjo Sutowo yang diwakili Tim Kuasa Hukum Hamdan Zoelva menilai meski kontrak izin berakhir, masih terbuka kesempatan pihaknya mengajukan perpanjangan. Sejauh ini, Indobuildco telah melayangkan permohonan izin tersebut ke Kanwil BPN/ATR DKI Jakarta.

Sebaliknya, pemerintah seolah gerah dengan sepak terjang Pontjo Sutowo alias pengelola Hotel Sultan. Musababnya, tak sekadar persoalan perpanjangan izin HGB dan HPL, melainkan pula utang royalti yang kian menumpuk.

Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mencatat utang royalti itu berlangsung sejak 2007 hingga sekarang. Total utang royalti Hotel Sultan itu diklaim mencapai Rp600 miliar, termasuk denda.

Persoalannya, utang royalti itu tak berjuntrung. PPKGBK mengungkapkan telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak Pontjo Sutowo, tetapi belum menemukan titik terang.

“Karena tidak ada kesepakatn terkait royalti, kemudian kita membuat ini menjadi transparan dan akuntabel dengan meminta BPKP menghitungnya dengan menggunakan azaz transparansi,” ungkap Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah.

Di sisi lain, pemerintah berkukuh bahwa Indobuildco harus hengkang dari Hotel Sultan seiring berakhirnya izin HGB dan HPL. Terlebih lagi, sebagaimana diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, pada 1989 telah dikeluarkan HPL No. 1/Gelora, yang menetapkan lahan yang dikuasai Hotel Sultan dimiliki negara atasnama Sekretariat Negara RI. Hal itu juga mengacu pada SK No.169/HPL/BPN/89.

Aturan inilah yang ditentang Indobuildco dengan melayangkan beberapa kali gugatan ke pengadilan. Akhir gugatan Indobuildco diputus  dengan memenangkan pemerintah dalam peninjauan kembali (PK) pada 2011.

GAGAL EKSEKUSI

Pemerintah pun gagal mengeksekusi Hotel Sultan, meski telah mengeluarkan somasi yang berakhir pada akhir bulan lalu. Bahkan, sampai akhir September, Indobuildco masih mengoperasikan Hotel Sultan.

Pihak Potnjo Sutowo berkelit bahwa tidak ada perintah pengadilan terkait HGB No. 26 dan No.27. Pihak pemerintah pun hanya menyegel bagian depan Hotel Sultan.

Persoalan kembali berlarut, pihak Indobuildco malah menyerang balik. Pontjo Sutowo menggugat sejumlah pejabat, mereka melayangkan gugatan dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Dalam delik aduannya, Pontjo Sutowo menggugat Mensesneg Praktikno, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, serta turut menggugat PPKGBK, serta Kantor Pernahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Tidak sampai di situ, Kuasa Hukum Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda menjelaskan dalam gugatan juga disertakan tuntutan ganti rugi atas Hotel Sultan senilai RP28 triliun. “Ganti rugi materil Rp18 triliun, dan imateril Rp10 triliun,” ungkapnya kepada Bisnis, beberapa waktu lalu.

Manuver itupun menyulut pemerintah menyatakan pembekuan izin usaha Indobuildco. Hal tersebut disampaikan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

“Sudah dari dua minggu kemarin dibekukan [Indobuildco],” kata Bahlil.

Sidang perdana gugatan Pontjo Sutowo dijadwalkan digelar pada Senin (23/10/2023) kemarin. Hanya saja, Hakim menilai antara termohon dan pemohon belum memenuhi legal standing. Alhasil, sidang pun ditunda hingga jadwal berikutnya pada 30 Oktober.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kahfi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper