Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Barang Kiriman Kena Tarif Umum (MFN) Bea Masuk, Termasuk Kosmetik

Pemerintah menambahkan daftar barang kiriman yang terkena tarif bea masuk menggunakan tarif pembebanan umum atau most favoured nations (MFN).
Kosmetik./istimewa
Kosmetik./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menambahkan daftar barang kiriman yang terkena tarif bea masuk menggunakan tarif pembebanan umum atau most favoured nations (MFN). 

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, terdapat delapan komoditas yang dikenakan tarif MFN. 

Dalam aturan sebelumnya, yakni PMK No. 199/2019, hanya terdapat empat barang kiriman yang dikenakan tarif tersebut, yaitu alas kaki, tas koper dan sejenisnya, buku, serta produk tekstil dan garmen atau sejenisnya. 

Sementara itu, dalam PMK No. 96/2023 yang mulai berlaku per 17 Oktober 2023, terdapat tambahan komoditas berupa kosmetik yang termasuk kontak lensa dan parfum. Selain itu, juga dikenakan tarif MFN untuk komoditas sepeda, besi dan baja, serta jam tangan. 

Tarif itu diberlakukan untuk barang impor yang dikirim lewat penyelenggara pos, termasuk lewat e-commerce.

Pada dasarnya, barang kiriman yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan dokumen pengiriman barang atau consigment note (CN) dengan nilai pabean melebihi FOB US$3 – US$1.500 per penerima barang per kiriman berlaku tarif bea masuk sebesar 7,5%.

Adapun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif MFN untuk delapan komoditas, yakni tas (15-20%), buku (0%), produk tekstil (5-25%), alas kaki/sepatu (5-30%), kosmetik (10-15%), besi dan baja (0-20%), sepeda (25-40%), dan jam tangan (10%). 

Menurutnya, penetapan tarif MFN itu dilakukan untuk melindungi UMKM dan industri dalam negeri. Ketetapan ini juga dibuat untuk memberikan kepastian hukum, menciptakan keadilan dan kepastian dalam berusaha, meningkatkan kecepatan pelayanan, efektivitas pengawasan, optimalisasi penerimaan, serta akurasi data atas impor dan ekspor barang kiriman. 

Berikut daftar barang impor dikenai tarif bea masuk umum (MFN):

  • 1. Kosmetik atau preparat kecantikan (HS 3303, 3304, 3305,  33.06, dan HS 3307)
  • 2. Tas, koper dan sejenisnya (HS 4202)
  • 3. Buku (HS 4901, 4902, 4903, dan 4904). 
  • 4. Produk tekstil dan garmen atau sejenisnya (kode HS 61,62, dan HS 63)
  • 5. Alas kaki, sepatu, dan sejenisnya (HS 64) 
  • 6. Barang dari besi dan baja (HS 73)
  • 7. Sepeda, skuter dan sejenisnya dengan penggerak motor listrik selain kondisi completely knocked down, yang diklasifikasikan dalam pos tarif/ HS code 8711.60.92, pos tarif/HS code 8711.60.93, pos tarif/HS code 8711.60.94, pos tarif/HS code 8711.60.95, dan pos tarif/HS code 8711.60.99
  • 8. Sepeda tidak bermotor (HS 8712)
  • 9. Jam tangan (HS 9101 dan HS 9102). 

Adapun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri untuk mengatur kerja sama dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce agar dapat menjaga UMKM. 

Sementara itu, Kemenkeu memiliki PMK No. 96/2023, Kemendag memiliki Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/ 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mulai berlaku pada 26 September 2023. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper