Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan aturan baru terkait proses impor barang ke Indonesia mulai hari ini, Selasa (17/10/2023).
Beleid anyar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2003 tentang Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Peraturan itu sebagai perubahan dari aturan PMK Nomor 199/PMK.010/ 2018.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, mengatakan pihaknya kini tengah melakukan komunikasi dengan para pelaku usaha terkait aturan baru itu.
Menurutnya, jika sosialisasi sudah dilakukan ke semua pelaku usaha, pihaknya akan mengumumkan ke publik secara detail mulai dari praktik lapangan hingga besaran tarifnya.
"Nanti Insya Allah akan segera dirilis segera ya, kalau pelaku usaha sudah dikomunikasikan," kata Askolani kepada Bisnis di Jakarta, Senin (16/10).
Sementara itu, Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi, menegaskan bahwa aturan baru tersebut akan diberlakukan mulai besok 17 Oktober 2023.
Baca Juga
Dia juga memastikan melalui aturan baru tersebut, semua pelaku usaha akan mendapat kepastian hukum dan aturan yang lebih jelas terkait aturan kepabeanan, cukai dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.
"Hal ini dilatarbelakangi oleh semakin pesatnya perkembangan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos yang perlu diimbangi dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan aturan tersebut juga telah memberikan mandat kemitraan antara DJBC dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang tertuang di dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023.
"Jadi PMK itu mengatur kewajiban kemitraan ya antara Bea Cukai dan PPMSE melalui penyampaian data e-catalogue dan e-invoice, sehingga penetapan yang dilakukan bea cukai bisa cepat dan otomatis serta akurat," jelasnya.
Berdasarkan PMK Nomor 96 Tahun 2003, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) wajib melakukan kemitraan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
PPMSE yang dimaksud meliputi retail online yakni pedagang (merchant) yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik dengan sarana berupa situs web atau aplikasi secara komersial yang dibuat, dikelola, dan/ atau dimiliki sendiri; lokapasar (marketplace) yakni penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam sistem elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi pedagang untuk dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.
Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, berupa pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) atas Barang Kiriman yang transaksinya melalui PPMSE; dan bentuk kemitraan lainnya yang dapat meningkatkan pelayanan dan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
PPMSE wajib melakukan kemitraan paling lama 10 hari sejak surat pemberitahuan diterbitkan. Dalam hal ketentuan kemitraan tidak dipenuhi, Impor Barang Kiriman yang transaksinya melalui PPMSE tersebut tidak dilayani.
Pasal 13 ayat 2 beleid tersebut menjelaskan bahwa dikecualikan dari kewajiban kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap PPMSE yang melakukan transaksi impor Barang Kiriman dengan jumlah tidak melebihi 1.000 kiriman dalam periode 1 tahun kalender.