Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahlil Ungkap Syarat TikTok Shop Bila Mau Beroperasi Kembali di Indonesia

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia memberikan tanggapan terkait isu TikTok Shop yang ingin kembali beroperasi di Indonesia
Ilustrasi tiktok shop/facebook
Ilustrasi tiktok shop/facebook

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan TikTok harus memiliki izin usaha e-commerce untuk dapat mengoperasikan kembali TikTok Shop.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, belakangan santer kabar mengenai pengaktifan kembali TikTok Shop. Menanggapi hal itu, Bahlil menekankan bahwa perusahaan asal China tersebut perlu terlebih dahulu mengantongi izin e-commerce.

"Kalau dia tidak buat izin e-commerce-nya, ya tidak kita kasih izin. Jangan main-main, negara tidak boleh diatur pengusaha tapi pengusaha. Pengusaha nggak boleh sewenang-wenang," tekannya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Bahlil juga memastikan, pihaknya akan tegas menyikapi kasus perizinan e-commerce tersebut. "Kalau mereka tidak manut [patuh], kita buat dia manut," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan bahwa izin yang dikantongi TikTok hanya sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).

"TikTok Shop kan masih punya izin, izin sebagai KP3A di kantor perwakilan perdagangan asing yang dia kegiatannya dibatasi [pada market research saja]. Seperti yang saya sampaikan, kalau untuk maju sebagai e-commerce sampai sekarang belum," tuturnya beberapa waktu lalu.

Pernyataan Isy tersebut sempat disorot karena bertentangan dengan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Menurut Budi, berdasarkan pengakuan TikTok kepada dirinya, perusahaan media sosial asal China itu mengeklaim telah mendapat izin perdagangan dari Kemendag sejak Juli 2023.

Atas dasar pengakuan itu, Budi mengatakan bahwa aktivitas TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan tidak melanggar hukum. Pasalnya, telah mengantongi izin sesuai ketentuan dan peraturan yang ada.

"Dia [TikTok] sudah saya panggil. Dia bilang sudah dapat izin e-commerce per Juli 2023 dari Departemen Perdagangan [Kemendag]," ujar Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper