Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha masih mempelajari tawaran skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) untuk program pembangunan jaringan gas rumah tangga atau jargas.
Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kadin Indonesia Carmelita Hartoto mengatakan, sebagaian pelaku usaha masih mengkaji peluang yang ada dari pengembangan proyek jargas tersebut.
“Kami apresiasi terkait tawaran dari pemerintah untuk pembangunan jargas ini. Tapi apakah tertarik untuk ikut KPBU ini akan menjadi hitungan teman-teman yang memang berkecimpung di sana,” kata Carmelita saat dihubungi, Jumat (13/10/2023).
Kendati demikian, Carmelita meminta pemerintah untuk memastikan adanya kemudahan investasi dan perizinan untuk pengembangan proyek tersebut nantinya.
“Tidak terkecuali pemerintah daerah dalam hal perizinan, lahan, dan lokasi jargas,” kata dia.
Adapun, pemerintah memutuskan untuk memangkas target pembangunan jargas dari semula dipatok 4 juta sambungan menjadi 2,5 juta sambungan rumah hingga akhir 2024.
Baca Juga
Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dimpimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Ratas itu turut dihadiri jajaran menteri koordinator dan teknis terkait.
Selain itu, pemerintah turut memastikan harga gas dari hulu untuk badan usaha pengembangan jargas akan dipatok di level US$4,72 per MMbtu. Insentif itu diharapkan dapat mengakselerasi pengerjaan proyek yang telah lama jalan di tempat.
Hanya saja, Chairman Indonesian Gas Society Aris Mulya Azof mengatakan, saat ini insentif harga itu hanya diperuntukkan untuk lokasi jargas yang dibangun dengan dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Sedangkan untuk beberapa lokasi jargas mandiri yang dibangun dengan dana mandiri atau investasi badan usaha seperti yang dilakukan oleh PGN belum mendapatkan harga gas khusus sebesar $4,72,” kata dia.
Dengan demikian, Aris meminta pemerintah untuk memastikan adanya insentif harga gas dari hulu untuk pengembangan proyek jargas itu, untuk skema KPBU dan mandiri oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) atau PGN.
Selain itu, dia berharap harga jual ke masyarakat nantinya dapat sesuai dengan keekonomian proyek pengembangan.
“Dengan mengakomodir semua biaya pengoperasian dan pemeliharaan,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah saat ini tengah mematangkan revisi Perpres Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
Lewat revisi itu, pemerintah bakal mengajak lebih intens keikutsertaan swasta lewat penawaran kerja sama pemerintah dengan badan usaha pada pengerjaan proyek tersebut.
“Nah, sekarang Perpresnya akan direvisi sehingga KPBU bisa jalan, jadi badan usaha bisa jalan dengan adanya ini kita bisa mengeroyok target itu, jadi selain porsi PGN nanti ada KPBU,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/10/2023).