Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Catat Realisasi Nilai Investasi dari PPS Capai Rp10,32 Triliun

Investasi dari PPS tersebut terdiri atas SBN dalam rupiah senilai Rp8,64 triliun, sementara SBN dolar sejumlah US$111,64 juta atau sekitar Rp1,68 triliun.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi nilai investasi surat berharga negara (SBN) dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai Rp10,32 triliun. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyampaikan berdasarkan data sementara dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) per 30 September 2023 tersebut terdiri dari rupiah dan dolar. 

Secara rinci, SBN dalam rupiah tercatat senilai Rp8,64 triliun, sementara SBN dolar sejumlah US$111,64 juta atau sekitar Rp1,68 triliun (Rp15.000 per dolar AS)

“Untuk laporan selengkapnya termasuk untuk instrumen investasi lainnya masih menunggu pelaporan Wajib Pajak secara self-assessment sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/ 2021,” katanya kepada Bisnis, Selasa (10/10/2023).

Mengutip data PPS dalam angka yang ditayangkan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, komitmen investasi hingga penutupan program pengampunan pada 30 Juni 2022 lalu mencapai Rp22,34 triliun.

Secara terperinci, investasi PPS pada Surat Utang Negara (SUN) FR0094 pada 2022 senilai Rp3,99 triliun, USDRFR0003 senilai US$63,31 juta, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) PBS035 senilai Rp1,18 triliun. 

Adapun pada tahun ini, investasi pada SUN FR0099 senilai Rp2,87 triliun, USDRFR0003 senilai US$63,78 juta, sementara SBSN PBS035 senilai Rp724,96 miliar.

Sebagai informasi, batas akhir wajib pajak (WP) menginvestasikan harta pada 30 September 2023 lalu. 

Peserta PPS merupakan wajib pajak yang mengalihkan harta bersih ke Indonesia dan/atau menginvestasikan hartanya di Indonesia harus menyampaikan laporan realisasi. 

Momen PPS ini memungkinkan Wajib Pajak dapat mengungkapkan Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper