Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru PP 46/2023 Diterbitkan, Impor Bahan Baku Industri Dipermudah

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintahan (PP) No. 46/2023 sebagai revisi atau perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 28/2021.
Seorang karyawan bekerja di lini produksi serat karbon di dalam sebuah pabrik di Lianyungang, provinsi Jiangsu, China, 27 Oktober 2018./REUTERS
Seorang karyawan bekerja di lini produksi serat karbon di dalam sebuah pabrik di Lianyungang, provinsi Jiangsu, China, 27 Oktober 2018./REUTERS

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintahan (PP) No. 46/2023 sebagai revisi atau perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 28/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian. 

Adapun, kebijakan terbaru ini telah diundangkan dan mulai berlaku sejak 25 September 2023. Sejumlah perubahan yang tercatut dalam PP terbarunya ini yakni ketentuan terkait neraca komoditas, importasi bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri dan standardisasi industri. 

Berkenaan dengan neraca komoditas, pemerintah pusat menetapkan penggunaan Sistem Nasional Neraca Komoditas atau Sinas-NK dalam rangka menjamin ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong. Adapun, neraca komoditas mencakup data lengkap dan akurat terkait kebutuhan dan pasokan bahan baku/penolong untuk industri. 

Dalam beleid terbaru PP 46/2023 disebutkan pada pasal 18A bahwa kebijakan penggunaan Neraca Komoditas tetap berlaku namun ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Presiden. Namun, pemerintah mengakui adanya kekurangan dari sistem tersebut.

"Namun demikian, pelaksanaan neraca komoditas dirasa perlu untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan, khususnya dalam proses penetapan neraca komoditas untuk komoditas selain barang kebutuhan pokok..," bunyi beleid tersebut. 

Di sisi lain, perubahan terkait dengan importasi bahan baku/penolong industri juga tercatut dalam PP 46/2023 pasal 19 ayat 1a dan 1b. Adapun, impor bahan baku/penolong dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum (API-U). 

Namun, ketentuan tersebut tetap akan dibatasi, di mana API-U tidak dapat mengimpor bahan baku/penolong tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Di sisi lain, untuk mendorong investasi kepada perusahaan industri API-P, pemerintah memberikan kemudahan dalam melakukan impor barang jadi untuk keperluan komplementer, tes pasar, dan pelayanan purna jual. 

"Kemudahan impor barang jadi untuk keperluan komplementer diperlukan guna melengkapi lini produksi yang berasal dari dan dihasilkan oleh perusahaan industri di luar negeri yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan industri API-P," tulis aturan tersebut. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper