Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah! Pertamina Dapat Suntikan PMN NonTunai Rp3,3 Triliun

Presiden Jokowi meneken PP 48/2023 yang menyatakan Pertamina mendapat suntikan penyertaan modal negara (PMN) nontunai Rp3,3 triliun.
Logo Pertamina/Ilustrasi
Logo Pertamina/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2023 yang berisi tentang suntikan modal atau penyertaan modal negara nontunai kepada PT Pertamina sebesar Rp3,3 triliun. 

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2023 tersebut mengatur tentang Penambahan Penyetoran Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina. 

Dalam Pasal 1 PP 48/2023 disebutkan negara akan melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT Pertamina yang statusnya sebagai perusahaan perseroan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) menjadi perusahaan perseroan.

PMN nontunai kepada PT Pertamina sebesar Rp3,3 triliun itu berbentuk aset tanah, bangunan hingga jaringan gas. Penyertaan aset itu bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Pertamina.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp3.374.544.786.000,” tulis pasal 2 ayat 1 dalam beleid tersebut dikutip, Kamis (5/10/2023).

Penambahan penyertaan modal negara tersebut berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang pengadaannya itu bersumber dari APBN tahun 2009-2017.

Seperti diketahui, PMN non tunai atau PMN Barang Milik Negara (BMN) baik berupa tanah maupun dalam bentuk aset lainnya yang diatur dalam pasal 46 Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah dan telah diubah menjadi PP Nomor 28 tahun 2020. 

Selain itu, ada pula Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.06/2016 yang menyebutkan bahwa untuk pemindahtanganan melalui penyertaan modal BMN berupa tanah dan atau bangunan maupun selain tanah atau bangunan yang nilainya lebih dari RP100 miliar, maka dilakukan sesudah mendapat persetujuan DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper