Bisnis.com, JAKARTA – Komisi XI DPR RI menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN), baik tunai maupun nontunai kepada sejumlah BUMN untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.
"Pemberian BUMN tunai maupun non tunai dengan mengucapkan alhamdulillah hirobbil alamin kita setujui," kata Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir dalam rapat kerja bersama dengan Kementerian Keuangan, Senin (2/10/2023).
Berikut adalah rincian pemberian PMN tunai dan nontunai untuk tahun anggaran 2023 dan 2024:
PMN tunai tahun anggaran 2023:
1. PT Hutama Karya (Persero) Rp28,84 triliun
2. Perum LPPNPI/Airnav Rp659,19 miliar
3. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Rp3 triliun
Baca Juga
4. PT Sarana Multigriya Finansial Rp 1,53 triliun
5. PT Len Industri (Persero) Rp 1,75 triliun
6. PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Rp 1,01 triliun
PMN nontunai tahun anggaran 2023:
1. Perum LPPNPI/Airnav Indonesia berupa barang milik negara (BMN) senilai Rp892 miliar
2. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) berupa konversi piutang APBN senilai Rp2,56 triliun
3. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berupa BMN senilai Rp388,56 miliar
4. PT Brantas Abipraya (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp211,98 miliar
5. PT Sejahtera Eka Graha berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp1,22 triliun
6. PT Pertamina (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp49,94 miliar
7. PT Len Industri (Persero) berupa konversi piutang APBN senilai Rp456,25 miliar
PMN tunai tahun anggaran 2024:
1. PT Hutama Karya (Persero) Rp18,60 triliun
2. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Rp3,55 triliun
3. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Rp6 triliun
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan bahwa pelaksanaan PMN diarahkan sesuai dengan upaya, kebijakan, dan program pada masing-masing BUMN.
Sementara itu, Komisi XI DPR RI dan Kementerian Keuangan sepakat untuk tidak melaksanakan PMN tunai kepada PT PLN (Persero) sebesar Rp10 triliun dan kepada PT Bina Karya (Persero) sebesar Rp500 miliar untuk tahun anggaran 2023.
Komisi XI DPR RI juga meminta kepada Kementerian Keuangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas PMN tunai dan nontunai yang diberikan kepada BUMN untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 tersebut.