Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TikTok Surati Zulhas soal TikTok Shop Dilarang Jualan, Ini Isinya

Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) menerima surat dari TikTok seiring dengan diberlakukannya larangan TikTok Shop melakukan transaksi jual beli.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan, Jumat (4/8/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan, Jumat (4/8/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut telah menerima surat dari TikTok seiring dengan diberlakukannya larangan TikTok Shop melakukan transaksi jual beli.

Larangan tersebut tertuang dalam Permendag No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Pasal 21 ayat 3 beleid tersebut menyatakan bahwa social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

Zulhas mengungkapkan, TikTok dalam suratnya menyampaikan bahwa perusahaannya akan mematuhi dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“[TikTok] udah kirim surat sama saya, patuh, ikut, pada aturan keputusan pemerintah,” kata Zulhas di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (3/10/2023). 

Lebih lanjut, Zulhas menyampaikan, pemerintah tidak melarang TikTok untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia. Namun dengan catatan harus mengajukan izin terpisah dari media sosial.

"Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukan aja, tapi nggak boleh satu [dengan media sosial]," jelasnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, menambahkan, pemerintah akan terus melihat dan mengawasi satu per satu, usai TikTok berkomitmen untuk mengikuti regulasi tersebut. 

Jika dalam prosesnya ternyata ada penyelewengan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita tegur nanti ada prosesnya, teguran 1, 2, 3," jelas Isy. 

Adapun, sanksi bagi para pelanggar telah diatur dalam Permendag No.31/2023 pada Pasal 50 ayat 2. Sanksi diberikan secara bertahap, diawali dengan peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang, dan pencabutan izin usaha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper