TikTok Shop Disuntik Mati, Siapa yang Diuntungkan?

Penutupan TikTok Shop dilakukan seiring dengan adanya larangan media sosial menjalankan bisnis e-commerce di Indonesia.
Crysania Suhartanto, Ni Luh Anggela, Nuhansa Mikrefin Yoedo Putra
Selasa, 3 Oktober 2023 | 09:00

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan batas waktu penutupan TikTok Shop jatuh pada hari ini, Selasa 3 Oktober 2023. Penutupan dilakukan seiring dengan adanya larangan media sosial menjalankan bisnis e-commerce di Indonesia.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang resmi diterbikan sejak 26 Septemebr 2023.

Konten Premium Terbaru