Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan batas waktu penutupan TikTok Shop jatuh pada hari ini, Selasa 3 Oktober 2023. Penutupan dilakukan seiring dengan adanya larangan media sosial menjalankan bisnis e-commerce di Indonesia.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang resmi diterbikan sejak 26 Septemebr 2023.