Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Medco (MEDC) Ingin Ubah Kontrak Bagi Hasil Blok Corridor, Ini Kata ESDM

PT Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC) tengah mengajukan permohonan perpindahan kontrak bagi hasil gross split menjadi cost recovery untuk Blok Corridor.
Ilustrasi Blok Migas Medco Energi Internasional/Dok. SKK Migas
Ilustrasi Blok Migas Medco Energi Internasional/Dok. SKK Migas

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, PT Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC) tengah mengajukan permohonan perpindahan kontrak bagi hasil gross split menjadi cost recovery untuk Blok Corridor. 

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, permohonan perpindahan kontrak bagi hasil itu sudah lama diajukan operator Blok Corridor, sejak konsesi masih dipegang oleh ConocoPhillips. 

“Sudah sejak lama, zamannya ConocoPhillips dulu sudah minta, sekarang [MEDC] meneruskan,” kata Tutuka saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (2/10/2023). 

Sementara itu, kata Tutuka, belakangan MEDC melihat tren produksi dari Lapangan Grissik, Blok Corridor mengalami penurunan. Di sisi lain, biaya produksi terus mengalami peningkatan beberapa tahun terakhir. 

Dia mengatakan, kementeriannya bakal memfasilitasi MEDC untuk pindah ke skema cost recovery. Kendati demikian, dia meminta, MEDC untuk meningkatkan kembali tren produksi yang belakangan mulai susut. 

“Itu lapangan yang sudah menurun produksinya kemudian perlu upaya-upaya tambahan lah dalam produksinya,” kata dia. 

Bisnis telah mencoba untuk meminta konfirmasi ihwal susutnya tren produksi migas dan peralihan kontrak bagi hasil Blok Corridor kepada Direktur Utama Medco E&P Ronald Gunawan. Beberapa permohonan konfirmasi yang dikirimkan belum mendapat respons.

Selain MEDC di Blok Corridor, otoritas hulu migas turut mencatat sejumlah lapangan yang tengah mengajukan permohonan diskresi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk peralihan kontrak bagi hasil tersebut. 

Sebagian besar berasal dari lapangan PT Pertamina Hulu Energi, termasuk di dalamnya PT Pertamina Hulu Rokan.  

Adapun, rezim gross split lama yang mayoritas dipegang PHE saat ini hasil dari beberapa lapangan migas terminasi yang diambil alih PHE. Beberapa lapangan yang menggunakan gross split lama ini, di antaranya Offshore North West Java, Sanga Sanga, East Kalimantan, dan Attaka. 

“Nah, sekarang ternyata begitu dihitung-hitung itu tidak ekonomis, kalau dulu hanya melanjutkan saja kan masih ekonomis, begitu ngebor ngembangin baru lagi itu keekonomian yang gross split kurang,” kata Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah SKK Migas Benny Lubiantara saat ditemui di Badung, Bali, Rabu (20/9/2023).  

Saat ini, Benny menuturkan, lembaganya bersama dengan PHE tengah berdiskusi ihwal tambahan insentif atau kemungkinan lain untuk mengubah kontrak bagi hasil itu menjadi cost recovery. Hanya saja, Benny mengatakan, lembaganya cenderung berhati-hati untuk mengubah ketentuan kontrak bagi hasil tersebut.  

Dia beralasan perubahan rezim kontrak lama itu mesti memiliki dasar hukum serta keuntungan yang jelas bagi pemerintah. 

 “Kemungkinan mereka ada yang balik ke cost recovery, SKK lihat mana yang kontraktor dipenuhi dan bagian negara juga dapat,” kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper