Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Pemerintah Pusat agar membuat sertifikat tanah masyarakat adat seperti sertifikat kawasan budaya sehingga tidak ada yang bisa merebutnya.
Anggota Komisi II DPR, Endro Suswantoro menilai bahwa saat ini pemerintah pusat harus melakukan pendekatan konsesual ke masyarakat adat jika ada masalah tanah milik warga adat.
Dia juga mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk dibuatkan sertifikat khusus untuk tanah milik masyarakat ada, sehingga tidak ada pihak lain yang bisa mengambil alih tanah tersebut.
"Buat saja sertifikatnya itu model kawasan budaya. Jadi komunitasnya bisa terjamin. Nah, kalau nanti sertifikatnya atas nama perorangan, ini malahan bisa merusak kerekatan sosial mereka," tuturnya di Jakarta, Sabtu (30/9).
Senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur yang menilai ada banyak tanah ulayat di Indonesia dan harus dilestarikan.
Tanah ulayat sendiri merupakan tanah bersama yang dimiliki oleh masyarakat adat sesuai dengan hukum ada yang berlaku di daerah masing-masing.
Baca Juga
Dia meminta kepada pemerintah pusat agar tidak menangani masalah tanah adat secara reaktif yang bisa menimbulkan konflik horizontal antara warga dengan aparat penegak hukum.
"Masalah tanah itu dari awal memang sudah berat ya. Jadi kita harus betul-betul berhati-hati jangan sampai masalah tanah adat ini menjadi batu sandungan," katanya.