Anggaran Pemilu 2024
Pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp37,4 triliun untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan anggaran sebesar Rp37,4 triliun tersebut ditujukan untuk belanja Komisi Pemilu Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri, Polri, serta kementerian dan lembaga (K/L) terkait lainnya.
Selain itu, Isa juga mengatakan anggaran tersebut hanya untuk belanja Pemilu putaran pertama, sedangkan anggaran untuk putaran kedua masih dicadangkan melalui Bendahara Umum Negara.
“Anggaran Pemilu 2024 sekitar 37,4 triliun. Untuk putaran kedua, seandainya terjadi, masih dicadangkan di Bendahara Umum Negara,” katanya. Berdasarkan catatan Bisnis, anggaran belanja untuk KPU sendiri ditetapkan sebesar Rp28,36 triliun untuk tahun anggaran 2024.
Jika dirincikan, anggaran untuk program penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi sebesar Rp26,28 triliun. Kemudian, anggaran untuk program dukungan manajemen ditetapkan sebesar Rp2,07 triliun.
Sebelumnya, dalam audiensi antara DPR dan KPU disepakati bahwa telah disepakati besaran dana pelaksanaan Pemilu 2024 yakni Rp76,6 triliun. Pemilu dijadwalkan akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024. Sementara Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Baca Juga
Pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu dijadwalkan akan ditetapkan pada Agustus 2022. Kemudian verifikasi parpol calon peserta pemilu akan ditetapkan pada Desember 2022. "
Anggaran Pemilu 2024 agar dilakukan secara efektif dan efisien serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan sejak dimulainya tahapan pemilu," kata Ketua DPR Puan Maharani.