Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu: Efek Pajak Netflix Cs Baru Terasa Setelah 2 Tahun

Kemenkeu mencatat penerimaan PPN PMSE sejak pertama kali berlaku pada Juli 2020 hingga 31 Agustus 2023 secara kumulatif senilai Rp14,57 triliun.
Logo Facebook Inc, Amazon.com Inc, Netflix Inc, dan Google berada di perangkat ponsel pintar dan tablet./Bloomberg
Logo Facebook Inc, Amazon.com Inc, Netflix Inc, dan Google berada di perangkat ponsel pintar dan tablet./Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat efek positif dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), seperti Google dan Netflix, yang baru terasa setelah 2 tahun penerapan. 

Dalam Buku APBN Kita edisi September 2023, Kemenkeu mencatat penerimaan PPN PMSE sejak pertama kali berlaku pada Juli 2020 hingga 31 Agustus 2023 secara kumulatif, senilai Rp14,57 triliun.

Melihat dari sisi tren, penerimaan pajak digital ini terus mengalami peningkatan. Pada 2020, jumlah setoran mencapai Rp731,4 miliar, kemudian pada 2021 melonjak ke angka Rp3,90 triliun. Sementara pada 2022 mencapai Rp5,51 triliun dan pada 2023 yang sedang berjalan mencapai Rp4,43 triliun.

“Setelah aturan ini berjalan selama kurang lebih dua tahun, barulah disadari efek positif pengenaan PPN PMSE. Ketika sebagian masyarakat pada awalnya mengira bahwa pengenaan PPN PMSE akan memberatkan, justru saat ini efeknya tidak terasa,” sebagaimana tertulis dalam buku tersebut, dikutip Senin (25/9/2023).

Faktanya, ketika sebagian pelaku PMSE mengira bahwa pajak digital ini akan menurunkan jumlah konsumennya, ternyata tidak terpengaruh. Berapa pun harganya, konsumen tetap membeli produk-produk digital sebagai kebutuhan harian.

Selain menambah penerimaan negara yang cukup signifikan, hal ini mendongkrak tingkat transaksi produk dalam negeri.

Kemenkeu menilai adanya aturan ini memberikan kepastian hukum dan kesetaraan bagi para pelaku PMSE dalam negeri. Perlakuan pajak yang sama juga mendorong industri digital dalam negeri untuk terus tumbuh dan berkembang karena harganya tidak kalah bersaing dengan produk impor.

Dari sisi pemerintah, akibat pemberlakuan PPN PMSE ini juga memberikan dampak positif. Jika sebelumnya objek PPN PMSE hampir saja menjadi salah satu bagian dari shadow economy yang tidak tersentuh, pemberlakuan aturan ini malah menjadi salah satu sumber penerimaan negara.

Pasalnya, shadow economy yang juga menjadi perhatian pemerintah RI ini memiliki dampak besar di negara-negara berkembang, seperti pendapatan pajak yang tidak tertagih dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi dan menghambat pembuatan program-program publik.

Di Indonesia, pemerintah tengah menyoroti ekonomi digital yang mendorong tingginya pekerja informal. Hal ini dapat memengaruhi kestabilan penerimaan perpajakan, mengingat sektor informal saat ini belum sepenuhnya tertangkap oleh sistem perpajakan di Indonesia, sehingga pelaksanan kewajiban perpajakannya masih rendah.

Adapun, saat ini pemerintah baru menetapkan 158 pelaku usaha sebagai pemungut pajak digital. Ke depan, Kementerian Keuangan akan terus menambah pemungut PPN PMSE sebagai bentuk komitmen untuk mengayomi pelaku usaha.

Secara umum, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sejumlah Rp1.718 triliun. Realisasinya telah mencapai Rp1.247 triliun hingga 31 Desember 2023. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper