Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Mau Bentuk Satgas untuk Awasi Social Commerce dan E-Commerce

Pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) yang ditujukan untuk mengawasi social commerce maupun e-commerce.
Presiden Jokowi memimpin ratas mengenai perniagaan elektronik, Senin (25/09/2023), di Istana Merdeka, Jakarta - Dok.Humas Setkab/Agung
Presiden Jokowi memimpin ratas mengenai perniagaan elektronik, Senin (25/09/2023), di Istana Merdeka, Jakarta - Dok.Humas Setkab/Agung

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, memastikan bahwa akan ada satuan tugas (satgas) yang ditujukan untuk mengawal soal perniagaan elektronik baik social commerce maupun e-commerce dalam waktu dekat.

Menurutnya, satgas ini juga berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan perdagangan di media sosial, seperti TikTop Shop. Penyebabnya, pemerintah tak menampik bahwa kecepatan arus transformasi teknologi berdampak signifikan terhadap iklim UMKM.

“Bakal ada satgas yang dibuat pak Presiden. Mungkin namanya digital economy, mungkin ya atau percepatan digitalisasi ekonomi. Nanti yang leading bisa dari [Kementerian] perdagangan bisa, Menko perekonomian bisa, Menko Marves juga bisa, semuanya tergantung presiden,” kata Budi di komples Istana Kepresidenan, Senin (25/9/2023). 

Sebelumnya, Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk membahas soal perniagaan elektronik pada Senin (25/9/2023) di Istana Merdeka Jakarta.

Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan untuk segera menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Sudah diputuskan hari ini, nanti sore sudah saya tanda tangani revisi Permendag 50/2020," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangannya kepada awak media usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Jokowi.

Zulhas menjelaskan bahwa dalam Permendag baru tersebut nantinya diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi jual beli.

Menurutnya, social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa sehingga platform tersebut tidak diperbolehkan untuk menfasilitasi transaksi secara langsung. 

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai niaga-el atau e-commerce. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data masyarakat.

"Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," imbuhnya. 

Terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag tersebut juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan. Perdagangan barang-barang tersebut juga akan diperlakukan sama dengan perdagangan luring dalam negeri.

"Ya kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty itu ya harus ada POM-nya, kalau tidak nanti yang jamin siapa? Harus ada izin POM-nya. Kemudian kalau di elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya gitu, jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau pedagang offline," tuturnya.

Terakhir, revisi Permendag juga mengatur bahwa platform digital tersebut tidak boleh bertindak sebagai produsen. Selain itu, pemerintah menetapkan minimal transaksi impor sebesar US$100 atau sekitar Rp1,5 juta.

"Kalau dia melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan, tetapi apabila setelah diperingatkan [tetap melanggar] maka akan ditutup," tegas Zulhas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper