Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Jokowi Pisah Social Commerce dan E-Commerce

Presiden Jokowi meminta agar social commerce seperti TikTok Shop cs dipisah dengan e-commerce.
Presiden Jokowi / Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi / Biro Pers Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyepakati bahwa social commerce dan e-commerce harus terpisah alias tidak boleh berada dalam satu platform.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan, tujuan dipisahkannya social commerce dan e-commerce ini adalah mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Pemisahan dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ini tidak ada kaitannya jadi dia [social commerce] harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semuanya dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” kata Zulhas di Kompleks Istana Negara Jakarta, Senin (25/9/2023).

Zulhas menuturkan, aturan ini nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang segera ditandatangani pada sore ini. 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menambahkan, arus perdagangan ini harus diatur sedemikian rupa agar tercipta perdagangan yang adil di Tanah Air. 

Selain itu, dengan dipisahnya social commerce dan e-commerce bertujuan untuk mencegah adanya monopoli alamiah dalam sebuah platform.

“Kita tidak mau kedaulatan data kita dipakai semena-mena. Kalau algoritma sudah social media, pinjaman online, dan lain-lain, ini kan semua platform ini akan berekspansi berbagai jenis, ini harus kita atur, ditata, supaya jangan ada monopoli organik, alamiah,” jelasnya. 

Selain mengharuskan social commerce dan e-commerce untuk terpisah, revisi Permendag ini juga mengatur social commerce sebagai sarana promosi barang atau jasa. Artinya, social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk bertransaksi secara langsung.

Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Teten Masduki, mengungkapkan bahwa saat ini sudah banyak social commerce yang mengantri untuk membuka aplikasi transaksinya sendiri. Kendati demikian, Teten tidak menjelaskan lebih jauh social commerce mana saja yang sudah mengantri.

“Ini kan sudah antre social commerce yang mau punya aplikasi transaksi,” ungkapnya.

Di sisi lain, aturan baru itu akan mengatur daftar produk yang boleh masuk ke Indonesia. Daftar barang tersebut akan tertuang dalam positive list.

Barang-barang impor juga akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan yang ada di dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal, produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM, dan lainnya.

Selain itu, e-commerce tidak boleh bertindak sebagai produsen. Terakhir, barang-barang impor dibawah US$100 atau setara Rp1,5 juta dilarang dijual di e-commerce.

E-commerce yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut, nantinya akan segera ditindak tegas oleh pemerintah.

“Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, kemudian ditutup,” tegas Zulhas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper